Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Iya sudah ada permohonan (penangguhan penahanan Ahok)," kata Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, selain beberapa tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok, pihak keluarga, juga turut mengajukan sebagai penjamin. Tujuannya agar penangguhan penahanan Ahok bisa dikabulkan. Namun, Johanes tidak menjelaskan secara rinci siapa penjamin yang diajukan dari keluarga Ahok.
"Ada keluarganya juga (ajukan sebagai penjamin)," kata dia.
Beberapa tokoh yang mengajukan diri sebagai penjamin Ahok diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Terkait adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Johanes belum bisa mengira-ngira apakah nantinya majelis hakim PT DKI Jakarta bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Nanti majelis hakim yang menilai (dikabulkan atau tidak)," kata dia.
Selain itu, Johanes juga menyampaikan pihaknya juga masih menunggu berkas putusan Ahok dari PN Jakut. Dia juga menyampaikan apabila berkas putusan tersebut telah dikirim, PT DKI Jakarta akan menunjuk majelis hakim untuk menangani adanya pengajuan banding yang dilayangkan Ahok.
"Nanti kalau berkas putusannya dikirim baru ditentukan siapa hakimnya. Sampai detik ini berkas putusannya belum dikirim," ucapnya.
Baca Juga: Kakak Ahok: Ahok di Penjara Tidak Sedih, Ini Pilihan Hidupnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target