Ketua Umum PSI, Grace Natalie (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menegaskan aksi damai bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017), malam, merupakan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Aksi yang diiniasi PSI tersebut sebagai wujud dukungan moral kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Aksi kemarin adalah hak kami sebagai warga negara. Masih berjalan dalam koridor konstitusi," ujar Grace kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).
Pernyataan Grace sekaligus untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang menyebut aksi pendukung Ahok di Tugu Proklamasi merupakan sikap tidak menghormati proses hukum terhadap Ahok.
Grace menekankan aksi damai tersebut sebagai reaksi atas vonis terhadap Ahok yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Proses pengadilan Pak Basuki banyak hal hal yang tak lazim, bahkan praktisi hukum senior sekelas Todung Mulya Lubis, sejumlah LBH, bahkan sampai dunia internasional pun melihat ada sesuatu yang tidak beres," kata Grace.
Sebelumnya, Nasir mengkritisi aksi pendukung Ahok, padhaal pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah meminta mereka menghormati proses hukum.
"Kalau Pak Djarot sudah bilang hormati proses hukum, ya seharusnya jangan ada lagi aksi-aksi seperti itu. Itu artinya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Djarot. Djarot kan bilang hormati proses hukum, ya kita harus hormati," kata Nasir kepada Suara.com.
Nasir mengatakan langkah untuk menanggapi vonis yaitu naik banding.
"Jadi mari kita hormati proses hukum itu dengan cara upaya-upaya hukum, bukan unjuk rasa sampai malam, mendatangi LP Cipinang, mengirimkan bunga, atau kemudian bernyanyi di Balai Kota. Itu kan bukan menghormati proses hukum. Itu menolak proses hukum," ujar Nasir.
Nasir meyakini keputusan hakim merupakan murni didasari tindak pidana. Menurut dia hakim tidak mungkin bisa diintervensi oleh siapapun dalam membuat keputusan.
"Harusnya hormatilah proses hukum itu. Majelis Hakim itu merdeka memutuskan perkara. Cara menghormatinya dengan upaya hukum. Lewat banding. Langkah-langkah hukum," tutur Nasir.
Nasir mengatakan dapat memahami sikap pendukung Ahok karena mereka belum bisa menerima kenyataan.
"Bisa dipahamilah, karena mereka belum bisa move on. Mereka barangkali belum bisa menerima kekalahan yang dialami oleh Ahok, plus putusan hakim yang memerintahkan untuk menahan Ahok," kata Nasir.
"Aksi kemarin adalah hak kami sebagai warga negara. Masih berjalan dalam koridor konstitusi," ujar Grace kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).
Pernyataan Grace sekaligus untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang menyebut aksi pendukung Ahok di Tugu Proklamasi merupakan sikap tidak menghormati proses hukum terhadap Ahok.
Grace menekankan aksi damai tersebut sebagai reaksi atas vonis terhadap Ahok yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Proses pengadilan Pak Basuki banyak hal hal yang tak lazim, bahkan praktisi hukum senior sekelas Todung Mulya Lubis, sejumlah LBH, bahkan sampai dunia internasional pun melihat ada sesuatu yang tidak beres," kata Grace.
Sebelumnya, Nasir mengkritisi aksi pendukung Ahok, padhaal pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah meminta mereka menghormati proses hukum.
"Kalau Pak Djarot sudah bilang hormati proses hukum, ya seharusnya jangan ada lagi aksi-aksi seperti itu. Itu artinya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Djarot. Djarot kan bilang hormati proses hukum, ya kita harus hormati," kata Nasir kepada Suara.com.
Nasir mengatakan langkah untuk menanggapi vonis yaitu naik banding.
"Jadi mari kita hormati proses hukum itu dengan cara upaya-upaya hukum, bukan unjuk rasa sampai malam, mendatangi LP Cipinang, mengirimkan bunga, atau kemudian bernyanyi di Balai Kota. Itu kan bukan menghormati proses hukum. Itu menolak proses hukum," ujar Nasir.
Nasir meyakini keputusan hakim merupakan murni didasari tindak pidana. Menurut dia hakim tidak mungkin bisa diintervensi oleh siapapun dalam membuat keputusan.
"Harusnya hormatilah proses hukum itu. Majelis Hakim itu merdeka memutuskan perkara. Cara menghormatinya dengan upaya hukum. Lewat banding. Langkah-langkah hukum," tutur Nasir.
Nasir mengatakan dapat memahami sikap pendukung Ahok karena mereka belum bisa menerima kenyataan.
"Bisa dipahamilah, karena mereka belum bisa move on. Mereka barangkali belum bisa menerima kekalahan yang dialami oleh Ahok, plus putusan hakim yang memerintahkan untuk menahan Ahok," kata Nasir.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir