Ketua Umum Komite Nasional Masyarakat Indonesia Alex Asmasoebrata [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Umum Komite Nasional Masyarakat Indonesia Alex Asmasoebrata menilai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sesuai prosedur. Itu sebabnya, dia meminta semua pihak menerimanya.
"Semua itu kan sudah sesuai prosedur, artinya semua pihak harus mau menerima apa yang sudah diputuskan hakim," ujar Alex kepada Suara.com di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Mantan pebalap nasional yakin hakim sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan vonis. Sebab, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.
Menurut mantan relawan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, putusan hakim tidak diintervensi oleh siapapun, meski sejak awal kasus, demonstrasi tak henti-hentinya terjadi.
"Kan dia (Hakim atas nama Tuhan, otomatis kalau sudah bawa nama Allah keputusan harus adil, semua pihak harus legowo menerima apa adanya, dan tidak mungkin ada tekanan, ya sama-sama kemarin yang datang ke pengadilan, kan dua-duanya boleh datang (massa pro dan kontra Ahok, ya semua saling tekan, tapi kan menentukan hakim," kata Alex.
"Semua harus mengerti bahwa oengadilan itu adalah yang paling adil," Alex menambahkan.
Alex juga tidak yakin vonis tersebut diintervensi Presiden Joko Widodo.
"Saya pikir semua itu kita diserahkan kepada pengadilan. Nggak ada, lah. Masa hal seperti ini harus ada intervensi," kata dia.
"Semua itu kan sudah sesuai prosedur, artinya semua pihak harus mau menerima apa yang sudah diputuskan hakim," ujar Alex kepada Suara.com di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Mantan pebalap nasional yakin hakim sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan vonis. Sebab, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.
Menurut mantan relawan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, putusan hakim tidak diintervensi oleh siapapun, meski sejak awal kasus, demonstrasi tak henti-hentinya terjadi.
"Kan dia (Hakim atas nama Tuhan, otomatis kalau sudah bawa nama Allah keputusan harus adil, semua pihak harus legowo menerima apa adanya, dan tidak mungkin ada tekanan, ya sama-sama kemarin yang datang ke pengadilan, kan dua-duanya boleh datang (massa pro dan kontra Ahok, ya semua saling tekan, tapi kan menentukan hakim," kata Alex.
"Semua harus mengerti bahwa oengadilan itu adalah yang paling adil," Alex menambahkan.
Alex juga tidak yakin vonis tersebut diintervensi Presiden Joko Widodo.
"Saya pikir semua itu kita diserahkan kepada pengadilan. Nggak ada, lah. Masa hal seperti ini harus ada intervensi," kata dia.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah vonis, majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Setelah vonis, majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan