Ketua Umum Komite Nasional Masyarakat Indonesia Alex Asmasoebrata [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Umum Komite Nasional Masyarakat Indonesia Alex Asmasoebrata menilai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sesuai prosedur. Itu sebabnya, dia meminta semua pihak menerimanya.
"Semua itu kan sudah sesuai prosedur, artinya semua pihak harus mau menerima apa yang sudah diputuskan hakim," ujar Alex kepada Suara.com di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Mantan pebalap nasional yakin hakim sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan vonis. Sebab, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.
Menurut mantan relawan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, putusan hakim tidak diintervensi oleh siapapun, meski sejak awal kasus, demonstrasi tak henti-hentinya terjadi.
"Kan dia (Hakim atas nama Tuhan, otomatis kalau sudah bawa nama Allah keputusan harus adil, semua pihak harus legowo menerima apa adanya, dan tidak mungkin ada tekanan, ya sama-sama kemarin yang datang ke pengadilan, kan dua-duanya boleh datang (massa pro dan kontra Ahok, ya semua saling tekan, tapi kan menentukan hakim," kata Alex.
"Semua harus mengerti bahwa oengadilan itu adalah yang paling adil," Alex menambahkan.
Alex juga tidak yakin vonis tersebut diintervensi Presiden Joko Widodo.
"Saya pikir semua itu kita diserahkan kepada pengadilan. Nggak ada, lah. Masa hal seperti ini harus ada intervensi," kata dia.
"Semua itu kan sudah sesuai prosedur, artinya semua pihak harus mau menerima apa yang sudah diputuskan hakim," ujar Alex kepada Suara.com di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Mantan pebalap nasional yakin hakim sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan vonis. Sebab, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.
Menurut mantan relawan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, putusan hakim tidak diintervensi oleh siapapun, meski sejak awal kasus, demonstrasi tak henti-hentinya terjadi.
"Kan dia (Hakim atas nama Tuhan, otomatis kalau sudah bawa nama Allah keputusan harus adil, semua pihak harus legowo menerima apa adanya, dan tidak mungkin ada tekanan, ya sama-sama kemarin yang datang ke pengadilan, kan dua-duanya boleh datang (massa pro dan kontra Ahok, ya semua saling tekan, tapi kan menentukan hakim," kata Alex.
"Semua harus mengerti bahwa oengadilan itu adalah yang paling adil," Alex menambahkan.
Alex juga tidak yakin vonis tersebut diintervensi Presiden Joko Widodo.
"Saya pikir semua itu kita diserahkan kepada pengadilan. Nggak ada, lah. Masa hal seperti ini harus ada intervensi," kata dia.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah vonis, majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Setelah vonis, majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi