Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani [suara.com/Dian Rosmala]
Obyektivitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipertanyakan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani.
Menurut dia ketika menjatuhkan vonis pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim berada dalam tekanan. Penilaian Ismail berangkat dari gelombang demonstrasi organisasi kemasyarakatan untuk menuntut Ahok dengan tuduhan menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya secara tegas mengatakan bahwa hakim ini bekerja di bawah tekanan. Karena itu, kesimpulan kami ini adalah trial by mob. Kita bisa lihat dari awal sampai akhir tekanan massa tidak berhenti," kata Ismail di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh, Ismail meyakini majelis hakim menerapkan standar ganda dalam memperlakukan pertimbangan di luar aspek hukum.
Menurut dia memang betul jika pengadilan mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum saat menegakkan hukum dalam proses peradilan pidana, karena peradilan berada di bawah Mahkamah Agung merupakan court of justuce.
Ismail mengatakan pengadilan bertugas untuk menegakkan keadilan. Itu sebabnya, diperbolehkan untuk menyerap aspirasi-aspirasi di luat proses peradilan.
"Tetapi hukum pembuktian kita menganut sistem campuran, selain keyakinan hakim, dia juga harus mengacu pada bukti-bukti yang sahih yang digelar di persidangan," ujar Ismail.
Sementara dalam kasus Ahok, majelis hakim dinilai hanya menerapkan sistem pembuktian, yakni keyakinan diri sendiri. Ismail mengatakan dalam kasus ini hakim terlalu mengandalkan imajinasinya dalam mengeluarkan putusan.
"Sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," kata Ismail.
"Karena itu saya mendorong dan meyakinkan, ini mungkin bagian dari intervensi, agar hakim di pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh potensi-potensi abusive yang dilakukan oleh hakim-hakim di pengadilan negeri," Ismail menambahkan.
Menurut dia ketika menjatuhkan vonis pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim berada dalam tekanan. Penilaian Ismail berangkat dari gelombang demonstrasi organisasi kemasyarakatan untuk menuntut Ahok dengan tuduhan menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya secara tegas mengatakan bahwa hakim ini bekerja di bawah tekanan. Karena itu, kesimpulan kami ini adalah trial by mob. Kita bisa lihat dari awal sampai akhir tekanan massa tidak berhenti," kata Ismail di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh, Ismail meyakini majelis hakim menerapkan standar ganda dalam memperlakukan pertimbangan di luar aspek hukum.
Menurut dia memang betul jika pengadilan mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum saat menegakkan hukum dalam proses peradilan pidana, karena peradilan berada di bawah Mahkamah Agung merupakan court of justuce.
Ismail mengatakan pengadilan bertugas untuk menegakkan keadilan. Itu sebabnya, diperbolehkan untuk menyerap aspirasi-aspirasi di luat proses peradilan.
"Tetapi hukum pembuktian kita menganut sistem campuran, selain keyakinan hakim, dia juga harus mengacu pada bukti-bukti yang sahih yang digelar di persidangan," ujar Ismail.
Sementara dalam kasus Ahok, majelis hakim dinilai hanya menerapkan sistem pembuktian, yakni keyakinan diri sendiri. Ismail mengatakan dalam kasus ini hakim terlalu mengandalkan imajinasinya dalam mengeluarkan putusan.
"Sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," kata Ismail.
"Karena itu saya mendorong dan meyakinkan, ini mungkin bagian dari intervensi, agar hakim di pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh potensi-potensi abusive yang dilakukan oleh hakim-hakim di pengadilan negeri," Ismail menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026
-
Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management
-
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
-
5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam