Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani [suara.com/Dian Rosmala]
Obyektivitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipertanyakan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani.
Menurut dia ketika menjatuhkan vonis pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim berada dalam tekanan. Penilaian Ismail berangkat dari gelombang demonstrasi organisasi kemasyarakatan untuk menuntut Ahok dengan tuduhan menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya secara tegas mengatakan bahwa hakim ini bekerja di bawah tekanan. Karena itu, kesimpulan kami ini adalah trial by mob. Kita bisa lihat dari awal sampai akhir tekanan massa tidak berhenti," kata Ismail di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh, Ismail meyakini majelis hakim menerapkan standar ganda dalam memperlakukan pertimbangan di luar aspek hukum.
Menurut dia memang betul jika pengadilan mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum saat menegakkan hukum dalam proses peradilan pidana, karena peradilan berada di bawah Mahkamah Agung merupakan court of justuce.
Ismail mengatakan pengadilan bertugas untuk menegakkan keadilan. Itu sebabnya, diperbolehkan untuk menyerap aspirasi-aspirasi di luat proses peradilan.
"Tetapi hukum pembuktian kita menganut sistem campuran, selain keyakinan hakim, dia juga harus mengacu pada bukti-bukti yang sahih yang digelar di persidangan," ujar Ismail.
Sementara dalam kasus Ahok, majelis hakim dinilai hanya menerapkan sistem pembuktian, yakni keyakinan diri sendiri. Ismail mengatakan dalam kasus ini hakim terlalu mengandalkan imajinasinya dalam mengeluarkan putusan.
"Sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," kata Ismail.
"Karena itu saya mendorong dan meyakinkan, ini mungkin bagian dari intervensi, agar hakim di pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh potensi-potensi abusive yang dilakukan oleh hakim-hakim di pengadilan negeri," Ismail menambahkan.
Menurut dia ketika menjatuhkan vonis pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim berada dalam tekanan. Penilaian Ismail berangkat dari gelombang demonstrasi organisasi kemasyarakatan untuk menuntut Ahok dengan tuduhan menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya secara tegas mengatakan bahwa hakim ini bekerja di bawah tekanan. Karena itu, kesimpulan kami ini adalah trial by mob. Kita bisa lihat dari awal sampai akhir tekanan massa tidak berhenti," kata Ismail di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh, Ismail meyakini majelis hakim menerapkan standar ganda dalam memperlakukan pertimbangan di luar aspek hukum.
Menurut dia memang betul jika pengadilan mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum saat menegakkan hukum dalam proses peradilan pidana, karena peradilan berada di bawah Mahkamah Agung merupakan court of justuce.
Ismail mengatakan pengadilan bertugas untuk menegakkan keadilan. Itu sebabnya, diperbolehkan untuk menyerap aspirasi-aspirasi di luat proses peradilan.
"Tetapi hukum pembuktian kita menganut sistem campuran, selain keyakinan hakim, dia juga harus mengacu pada bukti-bukti yang sahih yang digelar di persidangan," ujar Ismail.
Sementara dalam kasus Ahok, majelis hakim dinilai hanya menerapkan sistem pembuktian, yakni keyakinan diri sendiri. Ismail mengatakan dalam kasus ini hakim terlalu mengandalkan imajinasinya dalam mengeluarkan putusan.
"Sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," kata Ismail.
"Karena itu saya mendorong dan meyakinkan, ini mungkin bagian dari intervensi, agar hakim di pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh potensi-potensi abusive yang dilakukan oleh hakim-hakim di pengadilan negeri," Ismail menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN