Di sisi lain, untuk dampak kasus Ahok di dunia internasional, Hidayat mengakui memang banyak negara melakukan intervensi. Kata dia, banyak negara yang meminta pemerintah Indonesia untuk menghapuskan pasal tindak pidana penistaan agama pascavonis Ahok ini.
Hidayat meminta supaya Presiden Joko Widodo untuk tidak terpengaruh dengan intervensi dari negara lain itu. Dia meminta Presiden Jokowi tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Saya minta kepada Pak Jokowi untuk jangan takut melaksanakan prinsip penegakan hukum sebagaimana beliau sudah tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Menurutnya hal ini penting ditegaskan sebagaimana sikap Presiden Jokowi yang berani melaksanakan ekskusi mati terhadap pelaku kejahatan narkoba dengan alasan penyelamatan kedaulatan hukum di Indonesia. Hidayat pun memberikan apresiasi terhadap keberanian Presiden Jokowi itu, sekalipun dunia internasional melakukan intervensi yang begitu dahsyat saat keputusan itu diambil.
"Saya berharap Pak Jokowi istiqomah dengan sikap itu terkait intervensi negara asing agar Indonesia mengamandemen atau mencoret pasal penistaan agama," ujar Hidayat.
Dia menegaskan, pasal yang mengatur penistaan agama juga tidak perlu dihapuskan. Sebab, kata Hidayat, beberapa negara seperti Norwegia, Jerman, Inggris, Kanada dan Malaysia, masih memberlakukan hal itu.
"Dan sesungguhnya, pasal penistaan agama itu bukan untuk mengkriminalisasi orang, tapi agar orang lain menghormati nilai-nilai luhur yang disepakati warga bangsa, dalam konteks itu agama. Karena agama itu dia adalah mempersatukan warga bangsa, memberikan nilai moral yang tinggi, dan menghadirkan spirit perjuangan yang dulu memerdekakan indonesia," kata Anggota Komisi VIII DPR ini.
"Jadi agama memang justru dihormati dan bukan dilecehkan. Karena melecehkan agama di indonesia itu akan melemahkan dan membuka pintu ateisme, komunisme, liberalisme yang justru bertentangan dengan UUD NKRI," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Ahok, Anggota PKS: Asing Jangan Ikut Rusak Tatanan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi