Di sisi lain, untuk dampak kasus Ahok di dunia internasional, Hidayat mengakui memang banyak negara melakukan intervensi. Kata dia, banyak negara yang meminta pemerintah Indonesia untuk menghapuskan pasal tindak pidana penistaan agama pascavonis Ahok ini.
Hidayat meminta supaya Presiden Joko Widodo untuk tidak terpengaruh dengan intervensi dari negara lain itu. Dia meminta Presiden Jokowi tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Saya minta kepada Pak Jokowi untuk jangan takut melaksanakan prinsip penegakan hukum sebagaimana beliau sudah tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Menurutnya hal ini penting ditegaskan sebagaimana sikap Presiden Jokowi yang berani melaksanakan ekskusi mati terhadap pelaku kejahatan narkoba dengan alasan penyelamatan kedaulatan hukum di Indonesia. Hidayat pun memberikan apresiasi terhadap keberanian Presiden Jokowi itu, sekalipun dunia internasional melakukan intervensi yang begitu dahsyat saat keputusan itu diambil.
"Saya berharap Pak Jokowi istiqomah dengan sikap itu terkait intervensi negara asing agar Indonesia mengamandemen atau mencoret pasal penistaan agama," ujar Hidayat.
Dia menegaskan, pasal yang mengatur penistaan agama juga tidak perlu dihapuskan. Sebab, kata Hidayat, beberapa negara seperti Norwegia, Jerman, Inggris, Kanada dan Malaysia, masih memberlakukan hal itu.
"Dan sesungguhnya, pasal penistaan agama itu bukan untuk mengkriminalisasi orang, tapi agar orang lain menghormati nilai-nilai luhur yang disepakati warga bangsa, dalam konteks itu agama. Karena agama itu dia adalah mempersatukan warga bangsa, memberikan nilai moral yang tinggi, dan menghadirkan spirit perjuangan yang dulu memerdekakan indonesia," kata Anggota Komisi VIII DPR ini.
"Jadi agama memang justru dihormati dan bukan dilecehkan. Karena melecehkan agama di indonesia itu akan melemahkan dan membuka pintu ateisme, komunisme, liberalisme yang justru bertentangan dengan UUD NKRI," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Ahok, Anggota PKS: Asing Jangan Ikut Rusak Tatanan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh