Di sisi lain, untuk dampak kasus Ahok di dunia internasional, Hidayat mengakui memang banyak negara melakukan intervensi. Kata dia, banyak negara yang meminta pemerintah Indonesia untuk menghapuskan pasal tindak pidana penistaan agama pascavonis Ahok ini.
Hidayat meminta supaya Presiden Joko Widodo untuk tidak terpengaruh dengan intervensi dari negara lain itu. Dia meminta Presiden Jokowi tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Saya minta kepada Pak Jokowi untuk jangan takut melaksanakan prinsip penegakan hukum sebagaimana beliau sudah tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Menurutnya hal ini penting ditegaskan sebagaimana sikap Presiden Jokowi yang berani melaksanakan ekskusi mati terhadap pelaku kejahatan narkoba dengan alasan penyelamatan kedaulatan hukum di Indonesia. Hidayat pun memberikan apresiasi terhadap keberanian Presiden Jokowi itu, sekalipun dunia internasional melakukan intervensi yang begitu dahsyat saat keputusan itu diambil.
"Saya berharap Pak Jokowi istiqomah dengan sikap itu terkait intervensi negara asing agar Indonesia mengamandemen atau mencoret pasal penistaan agama," ujar Hidayat.
Dia menegaskan, pasal yang mengatur penistaan agama juga tidak perlu dihapuskan. Sebab, kata Hidayat, beberapa negara seperti Norwegia, Jerman, Inggris, Kanada dan Malaysia, masih memberlakukan hal itu.
"Dan sesungguhnya, pasal penistaan agama itu bukan untuk mengkriminalisasi orang, tapi agar orang lain menghormati nilai-nilai luhur yang disepakati warga bangsa, dalam konteks itu agama. Karena agama itu dia adalah mempersatukan warga bangsa, memberikan nilai moral yang tinggi, dan menghadirkan spirit perjuangan yang dulu memerdekakan indonesia," kata Anggota Komisi VIII DPR ini.
"Jadi agama memang justru dihormati dan bukan dilecehkan. Karena melecehkan agama di indonesia itu akan melemahkan dan membuka pintu ateisme, komunisme, liberalisme yang justru bertentangan dengan UUD NKRI," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Ahok, Anggota PKS: Asing Jangan Ikut Rusak Tatanan Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
-
Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook
-
Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir
-
11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal
-
Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua
-
Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun
-
Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS
-
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal