Kaum perempuan di Indonesia ternyata rentan menjadi korban dari kriminalisasi pasal-pasal represif yang ada dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain kasus yang dialami Yusniar di Sulawesi Selatan, masih ada beberapa kasus lain yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya kasus di Mataram, Nusa Tenggara Barat dimana terjadi pengadilan atas Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha. Nuril diseret ke pengadilan dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE atau menyebarkan materi asusila oleh H Muslim, mantan atasannya di SMAN 7 Mataram.
Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan Nuril, materi asusila tersebut adalah rekaman perkataan H Muslim atas perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya yang disampaikan ke Nuril dan rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Karena rekaman tersebut kemudian beredar luas, H Muslim kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE.
Atas proses kriminalisasi tersebut Ibu Nuril kini sedang menghadapi persidangan yang digelar di PN Mataram dan sejak 24 Maret 2017 ia sudah mendekam di tahanan sampai sekarang.
"Hal itu terjadi karena ancaman hukuman terhadap dirinya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar apabila terbukti bersalah," kata Rudy Lombok dari SAFEnet Lombok, melalui keterangan resmi, Senin (8/5/2017).
Tekanan psikologis sudah dirasakan oleh Nuril selama hampir 2 bulan di penjara.
Selain itu, dampak negatif dari penahanan Ibu Nuril adalah kesulitan keluarganya yakni suami dan 3 anaknya yang kini dilanda kesulitan keuangan karena suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.
SAFEnet juga mencatat belakangan ini jumlah pengaduan dengan UU ITE di Provinsi Nusa Tenggara Barat melonjak sangat tinggi dan kebanyakan tidak memenuhi unsur pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam penjelasan UU ITE.
Baca Juga: Ki Gendeng Pamungkas Terancam Kena UU ITE
Menurut pemberitaan di media https://kicknews.today/2017/01/16/23803/ pada tahun 2016 di Polda NTB tercatat ada 86 kasus yang terjadi. Itu menandakan Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan juara kasus pelanggaran ITE se-Indonesia.
"Oleh karena itu, SAFEnet dan Paguyuban Korban UU ITE mengecam keras kriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi atas ibu Nuril dan kami mendesak Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengabulkan penangguhan tahanan kepada Nuril atas dasar kemanusiaan dan jaminan akan mematuhi hukum, mengadili dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Ibu Nuril yang jelas-jelas merupakan korban dan bukan merupakan pelaku kejahatan dalam kasus yang dihadapinya," jelas Rudy.
Selain itu, ia berharpa Komnas Perempuan dan jaringan aktivis perempuan untuk memberikan perhatian dan advokasi pada kasus ibu Nuril ini yang di dalamnya nyata jelas terjadi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) berupa pemaksaan kehendak atasn ke bawahan, pengkriminalisasian atas diri Nuril.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius