Kaum perempuan di Indonesia ternyata rentan menjadi korban dari kriminalisasi pasal-pasal represif yang ada dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain kasus yang dialami Yusniar di Sulawesi Selatan, masih ada beberapa kasus lain yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya kasus di Mataram, Nusa Tenggara Barat dimana terjadi pengadilan atas Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha. Nuril diseret ke pengadilan dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE atau menyebarkan materi asusila oleh H Muslim, mantan atasannya di SMAN 7 Mataram.
Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan Nuril, materi asusila tersebut adalah rekaman perkataan H Muslim atas perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya yang disampaikan ke Nuril dan rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Karena rekaman tersebut kemudian beredar luas, H Muslim kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE.
Atas proses kriminalisasi tersebut Ibu Nuril kini sedang menghadapi persidangan yang digelar di PN Mataram dan sejak 24 Maret 2017 ia sudah mendekam di tahanan sampai sekarang.
"Hal itu terjadi karena ancaman hukuman terhadap dirinya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar apabila terbukti bersalah," kata Rudy Lombok dari SAFEnet Lombok, melalui keterangan resmi, Senin (8/5/2017).
Tekanan psikologis sudah dirasakan oleh Nuril selama hampir 2 bulan di penjara.
Selain itu, dampak negatif dari penahanan Ibu Nuril adalah kesulitan keluarganya yakni suami dan 3 anaknya yang kini dilanda kesulitan keuangan karena suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.
SAFEnet juga mencatat belakangan ini jumlah pengaduan dengan UU ITE di Provinsi Nusa Tenggara Barat melonjak sangat tinggi dan kebanyakan tidak memenuhi unsur pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam penjelasan UU ITE.
Baca Juga: Ki Gendeng Pamungkas Terancam Kena UU ITE
Menurut pemberitaan di media https://kicknews.today/2017/01/16/23803/ pada tahun 2016 di Polda NTB tercatat ada 86 kasus yang terjadi. Itu menandakan Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan juara kasus pelanggaran ITE se-Indonesia.
"Oleh karena itu, SAFEnet dan Paguyuban Korban UU ITE mengecam keras kriminalisasi dan ketidakadilan yang terjadi atas ibu Nuril dan kami mendesak Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk mengabulkan penangguhan tahanan kepada Nuril atas dasar kemanusiaan dan jaminan akan mematuhi hukum, mengadili dengan bijak dan memberikan kebebasan bagi Ibu Nuril yang jelas-jelas merupakan korban dan bukan merupakan pelaku kejahatan dalam kasus yang dihadapinya," jelas Rudy.
Selain itu, ia berharpa Komnas Perempuan dan jaringan aktivis perempuan untuk memberikan perhatian dan advokasi pada kasus ibu Nuril ini yang di dalamnya nyata jelas terjadi kekerasan berbasis gender (gender-based violence) berupa pemaksaan kehendak atasn ke bawahan, pengkriminalisasian atas diri Nuril.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!