Pihak kepolisian telah menetapkan pakar komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini, polisi menjerat Ade Armando dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dijerat dengan) UU ITE," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, penetapan Ade sebagai tersangka menyusul adanya laporan masyarakat yang memperkarakan status di akun Facebook milik Ade yang menyebut Allah Bukan Orang Arab.
"Yang bersangkutan menulis Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues," kata Argo.
Secara terpisah, Ade belum mau berkomentar banyak soal adanya penetapan tersangka oleh polisi. Dia hanya meminta awak media untuk menunggu kabar selanjutnya.
"Mau tanya kasus saya ya, oke, tunggu sebentar ya," kata Ade ketika dihubungi melalui pesan singkat.
Ade dilaporkan pengguna Twitter bernama Johan Khan, @CepJohan, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Mei 2015 lalu karena pernyataan Ade dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataan Ade.
Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Dihadang 23 Pertanyaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami