Pihak kepolisian telah menetapkan pakar komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini, polisi menjerat Ade Armando dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dijerat dengan) UU ITE," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, penetapan Ade sebagai tersangka menyusul adanya laporan masyarakat yang memperkarakan status di akun Facebook milik Ade yang menyebut Allah Bukan Orang Arab.
"Yang bersangkutan menulis Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues," kata Argo.
Secara terpisah, Ade belum mau berkomentar banyak soal adanya penetapan tersangka oleh polisi. Dia hanya meminta awak media untuk menunggu kabar selanjutnya.
"Mau tanya kasus saya ya, oke, tunggu sebentar ya," kata Ade ketika dihubungi melalui pesan singkat.
Ade dilaporkan pengguna Twitter bernama Johan Khan, @CepJohan, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Mei 2015 lalu karena pernyataan Ade dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataan Ade.
Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Dihadang 23 Pertanyaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien