Suara.com - Risma tampak tak peduli pakaiannya sudah tampak lusuh. Ia juga tak peduli kulitnya menghitam lantaran terbakar terik matahari. Perempuan itu sudah bertekat, tak bakal pulang sebelum Ahok dibebaskan dari tahanan.
Rismauli Tambunan, begitu nama lengkap perempuan berusia 44 tahun itu, merupakan pendukung setia Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sejak Rabu (10/5/2017), ia pergi meninggalkan dua anak dan rumahnya demi menginap di sekitar Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara serta perintah penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
"Saya sudah tiga hari di sini mas. Kami bertahan buat Pak Ahok. Terus semangatin Pak Ahok. Saya sudah minta izin ke anak saya di rumah juga," kata Rismauli, Jumat (12/5).
Risma tak mempersoalkan di mana ia akan tidur saat malam beranjak. Hari pertama dan kedua menginap, ia tidur di trotoar jalanan.
Memasuki hari ketiga, ia pindah tidur di Gereja Protestan Indonesia, yang berada di samping Mako Brimob.
Rismauli mengaku tidak kembali menginap di sekitar Mako Brimob, karena anggota pasukan elite polisi itu tidak memberi izin. Bahkan, mereka memasang kawat berduri di depan markas untuk menghalau massa.
“Ini perjuangan. Kami tetap bertahan mas, pokoknya di sini. Kami nggak bakal pulang sampai Pak Ahok keluar," tuturnya.
Baca Juga: Ahokers Tetap Bertahan di Pengadilan, Mereka Nyalakan Lilin
Ia mengatakan, keputusannya untuk tetap bertahan hingga Ahok dibebaskan itu sudah mendapat restu dari keluarga.
"Saya bersyukur dapat dukungan dari dua anak saya. Nggak dimarahin. Karena ini saya berjuang bukan untuk masa depan keluarga, ini masa depan Indonesia," tegasnya.
Ia memunyai cukup alasan untuk terus setia mendukung Ahok. Menurutnya, pria tersebut sudah membuktikan kerja-kerja positif dan dirasakan oleh warga Jakarta.
"Pak Ahok sudah jelas kerjanya nyata. Bagus dan sangat baik. Warga DKI dibantu, pakai KJP dan KJS. Karena saya ngerasain, KJP anak saya dapat," ujar Rismauli.
Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ahok, telah berada di Rumah Tahanan Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) dini hari. Sebelumnya Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan