Suara.com - Risma tampak tak peduli pakaiannya sudah tampak lusuh. Ia juga tak peduli kulitnya menghitam lantaran terbakar terik matahari. Perempuan itu sudah bertekat, tak bakal pulang sebelum Ahok dibebaskan dari tahanan.
Rismauli Tambunan, begitu nama lengkap perempuan berusia 44 tahun itu, merupakan pendukung setia Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sejak Rabu (10/5/2017), ia pergi meninggalkan dua anak dan rumahnya demi menginap di sekitar Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara serta perintah penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
"Saya sudah tiga hari di sini mas. Kami bertahan buat Pak Ahok. Terus semangatin Pak Ahok. Saya sudah minta izin ke anak saya di rumah juga," kata Rismauli, Jumat (12/5).
Risma tak mempersoalkan di mana ia akan tidur saat malam beranjak. Hari pertama dan kedua menginap, ia tidur di trotoar jalanan.
Memasuki hari ketiga, ia pindah tidur di Gereja Protestan Indonesia, yang berada di samping Mako Brimob.
Rismauli mengaku tidak kembali menginap di sekitar Mako Brimob, karena anggota pasukan elite polisi itu tidak memberi izin. Bahkan, mereka memasang kawat berduri di depan markas untuk menghalau massa.
“Ini perjuangan. Kami tetap bertahan mas, pokoknya di sini. Kami nggak bakal pulang sampai Pak Ahok keluar," tuturnya.
Baca Juga: Ahokers Tetap Bertahan di Pengadilan, Mereka Nyalakan Lilin
Ia mengatakan, keputusannya untuk tetap bertahan hingga Ahok dibebaskan itu sudah mendapat restu dari keluarga.
"Saya bersyukur dapat dukungan dari dua anak saya. Nggak dimarahin. Karena ini saya berjuang bukan untuk masa depan keluarga, ini masa depan Indonesia," tegasnya.
Ia memunyai cukup alasan untuk terus setia mendukung Ahok. Menurutnya, pria tersebut sudah membuktikan kerja-kerja positif dan dirasakan oleh warga Jakarta.
"Pak Ahok sudah jelas kerjanya nyata. Bagus dan sangat baik. Warga DKI dibantu, pakai KJP dan KJS. Karena saya ngerasain, KJP anak saya dapat," ujar Rismauli.
Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ahok, telah berada di Rumah Tahanan Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) dini hari. Sebelumnya Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka