Suara.com - Risma tampak tak peduli pakaiannya sudah tampak lusuh. Ia juga tak peduli kulitnya menghitam lantaran terbakar terik matahari. Perempuan itu sudah bertekat, tak bakal pulang sebelum Ahok dibebaskan dari tahanan.
Rismauli Tambunan, begitu nama lengkap perempuan berusia 44 tahun itu, merupakan pendukung setia Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sejak Rabu (10/5/2017), ia pergi meninggalkan dua anak dan rumahnya demi menginap di sekitar Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara serta perintah penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
"Saya sudah tiga hari di sini mas. Kami bertahan buat Pak Ahok. Terus semangatin Pak Ahok. Saya sudah minta izin ke anak saya di rumah juga," kata Rismauli, Jumat (12/5).
Risma tak mempersoalkan di mana ia akan tidur saat malam beranjak. Hari pertama dan kedua menginap, ia tidur di trotoar jalanan.
Memasuki hari ketiga, ia pindah tidur di Gereja Protestan Indonesia, yang berada di samping Mako Brimob.
Rismauli mengaku tidak kembali menginap di sekitar Mako Brimob, karena anggota pasukan elite polisi itu tidak memberi izin. Bahkan, mereka memasang kawat berduri di depan markas untuk menghalau massa.
“Ini perjuangan. Kami tetap bertahan mas, pokoknya di sini. Kami nggak bakal pulang sampai Pak Ahok keluar," tuturnya.
Baca Juga: Ahokers Tetap Bertahan di Pengadilan, Mereka Nyalakan Lilin
Ia mengatakan, keputusannya untuk tetap bertahan hingga Ahok dibebaskan itu sudah mendapat restu dari keluarga.
"Saya bersyukur dapat dukungan dari dua anak saya. Nggak dimarahin. Karena ini saya berjuang bukan untuk masa depan keluarga, ini masa depan Indonesia," tegasnya.
Ia memunyai cukup alasan untuk terus setia mendukung Ahok. Menurutnya, pria tersebut sudah membuktikan kerja-kerja positif dan dirasakan oleh warga Jakarta.
"Pak Ahok sudah jelas kerjanya nyata. Bagus dan sangat baik. Warga DKI dibantu, pakai KJP dan KJS. Karena saya ngerasain, KJP anak saya dapat," ujar Rismauli.
Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ahok, telah berada di Rumah Tahanan Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) dini hari. Sebelumnya Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?