Suara.com - Risma tampak tak peduli pakaiannya sudah tampak lusuh. Ia juga tak peduli kulitnya menghitam lantaran terbakar terik matahari. Perempuan itu sudah bertekat, tak bakal pulang sebelum Ahok dibebaskan dari tahanan.
Rismauli Tambunan, begitu nama lengkap perempuan berusia 44 tahun itu, merupakan pendukung setia Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sejak Rabu (10/5/2017), ia pergi meninggalkan dua anak dan rumahnya demi menginap di sekitar Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara serta perintah penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
"Saya sudah tiga hari di sini mas. Kami bertahan buat Pak Ahok. Terus semangatin Pak Ahok. Saya sudah minta izin ke anak saya di rumah juga," kata Rismauli, Jumat (12/5).
Risma tak mempersoalkan di mana ia akan tidur saat malam beranjak. Hari pertama dan kedua menginap, ia tidur di trotoar jalanan.
Memasuki hari ketiga, ia pindah tidur di Gereja Protestan Indonesia, yang berada di samping Mako Brimob.
Rismauli mengaku tidak kembali menginap di sekitar Mako Brimob, karena anggota pasukan elite polisi itu tidak memberi izin. Bahkan, mereka memasang kawat berduri di depan markas untuk menghalau massa.
“Ini perjuangan. Kami tetap bertahan mas, pokoknya di sini. Kami nggak bakal pulang sampai Pak Ahok keluar," tuturnya.
Baca Juga: Ahokers Tetap Bertahan di Pengadilan, Mereka Nyalakan Lilin
Ia mengatakan, keputusannya untuk tetap bertahan hingga Ahok dibebaskan itu sudah mendapat restu dari keluarga.
"Saya bersyukur dapat dukungan dari dua anak saya. Nggak dimarahin. Karena ini saya berjuang bukan untuk masa depan keluarga, ini masa depan Indonesia," tegasnya.
Ia memunyai cukup alasan untuk terus setia mendukung Ahok. Menurutnya, pria tersebut sudah membuktikan kerja-kerja positif dan dirasakan oleh warga Jakarta.
"Pak Ahok sudah jelas kerjanya nyata. Bagus dan sangat baik. Warga DKI dibantu, pakai KJP dan KJS. Karena saya ngerasain, KJP anak saya dapat," ujar Rismauli.
Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ahok, telah berada di Rumah Tahanan Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) dini hari. Sebelumnya Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat