Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam persidangan perkara penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Namun, benar tidaknya penodaan agama itu terus menjadi polemik, seperti kasus-kasus terdahulu.
Lima abad silam, persisnya tahun 1633, Italia dan Eropa gempar. Kala itu, seseorang bernama Galileo Galilei dihadapkan ke pengadilan. Ia dicap sebagai penista agama dan dijebloskan ke penjara bawah tanah untuk seumur hidup. Galileo lantas mati sebagai pesakitan.
Galileo, dalam sejarah, tercatat sebagai orang yang kali pertama merasakan begitu tak mengenakkannya hidup dalam terungku, lantaran dinilai sebagai penista agama.
Namun, Galileo ternyata bukan orang terakhir yang harus mencecap kepedihan, dicemooh banyak orang, karena dianggap penoda agama. Kasus Galileo kembali terulang, setidaknya di Indonesia, ketika Ahok divonis bersalah dan mendapat hukuman dua tahun penjara karena dinilai menodai agama.
Setelah dinyatakan bersalah, gelombang pasang aksi massa pro-Ahok justru semakin membesar. Simpati terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu juga semakin membanjir, tak hanya dari warga ibu kota, tapi juga daerah lain dan bahkan internasional.
Situasi tersebut merupakan suatu ironi. Sebab, Selasa (9/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru sudah memvonis Basuki Tjahaja Purnama—nama asli Ahok—terbukti menodai agama.
Dalam kasus Indonesia, Ahok sebenarnya bukan orang pertama yang dituduhkan menodai agama. Kasus Ahok juga bukan perkara pertama yang menuai pro maupun kontra mengenai penistaan agama.
Hikayat Ki Pandji Kusmin
Tahun 1968, dua tahun setelah tragedi G30S, Indonesia digemparkan oleh sebuah cerita pendek (cerpen) berjudul “Langit Kian Mendung” yang diterbikan dalam Majalah Sastra.
Baca Juga: Pesta Gol di Kandang Stoke, Arsenal Jaga Asa ke Eropa Musim Depan
Cerpen tersebut berisi kritik sosial terhadap korupsi di Indonesia. Dalam narasinya, si pengarang menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh sentral.
Diceritakan, Muhammad SAW yang ditulis sebagai “pensiunan nabi“ merasa bosan hidup di surga sehingga memutuskan menjenguk Bumi. Tapi, ia mendapati banyak perubahan yang tak pernah diperkirakan dirinya saat masih hidup.
Dalam narasi, penulis cerpen itu menceritakan banyak tokoh-tokoh profetik dalam nuansa profan yang kental. Alhasil, cerpen tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap agama.
Tapi, penulis cerpen tersebut tak diketahui. Sebab, si pengarang hanya mencantumkan nama pena, yakni “Ki Pandji Kusmin”.
Hans Bague (HB) Jassin, pemimpin redaksi Majalah Sastra lantas dihadapkan ke muka pengadilan. Oleh hakim, sang sastrawan besar Indonesia itu didesak untuk membuka jati diri Ki Pandji Kusmin yang membuat cerpen tersebut.
Namun, Jassin berkukuh memegang kode etik jurnalisme, sehingga tak mau memberitahukan siapa nama sebenarnya Ki Pandji Kusmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan