Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, program keagamaan di stasiun televisi tidak memuat iklan rokok selama bulan Ramadan. Sebab, iklan seperti itu tidak etis.
"Sudah terbukti merokok bukan tindakan yang positif. Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadan," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Tulus mengatakan, sebagian ulama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia juga telah mengharamkan rokok. Karena itu, sangat tidak etis bila acara televisi selama Ramadan diselingi apalagi disponsori oleh iklan rokok.
YLKI juga meminta para ulama dan pemuka agama yang mengasuh acara televisi saat Ramadan untuk menolak sponsor rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung.
"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi yang ada pada produk yang mereka pasarkan," tuturnya.
Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.
"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?