Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, program keagamaan di stasiun televisi tidak memuat iklan rokok selama bulan Ramadan. Sebab, iklan seperti itu tidak etis.
"Sudah terbukti merokok bukan tindakan yang positif. Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadan," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Tulus mengatakan, sebagian ulama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia juga telah mengharamkan rokok. Karena itu, sangat tidak etis bila acara televisi selama Ramadan diselingi apalagi disponsori oleh iklan rokok.
YLKI juga meminta para ulama dan pemuka agama yang mengasuh acara televisi saat Ramadan untuk menolak sponsor rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung.
"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi yang ada pada produk yang mereka pasarkan," tuturnya.
Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.
"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!