Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara detil soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang kami ketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Urip Tri Gunawan adalah 20 tahun dijatuhkan pada sekitar 2008 pada saat itu sampai kemudian di periode berikutnya berkekuatan hukum tetap jadi kalaupun sampai dengan saat ini telah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman tersebut dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, kata dia, alasan pembebasan bersyarat itu perlu dilakukan secara sangat hati-hati dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Misalnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menjelaskan sedetil-detilnya kepada publik. Jadi ini bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," tuturnya.
KPK juga mempertanyakan soal Urip Tri Gunawan yang baru menjalani masa hukuman penjara sembilan tahun sudah diberikan pembebasan bersyarat.
"Bukan kah di Undang-Undang Pemasyarakatan misalnya diatur telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, nah apakah masa pidana yang dihitung itu 20 tahun atau setelah dipotong remisi atau potongan-potongan yang lain, tafsir ini perlu lebih dijelaskan karena kita bicara tentang akibatnya terhadap terpidana-terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Menurut dia, jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten misalnya, di satu sisi bicara komitmen pemberantasan korupsi tetapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan oleh publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tetapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan yang telah dijatuhkan tersebut.
Terkait pembebasan bersyarat itu, Febri menilai hal itu akan berisiko kurang baik jika tidak bisa dijelaskan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Bagi KPK institusi yang menangani kasus ini dengan sangat sulit pada saat melakukan operasi tangkap tangan sampai dengan proses persidangan tentu saja kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal, benar ada ketentuan tentang remisi, benar ada ketentuan tentang pembebasan bersyarat, namun itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik," ucap Febri.
Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran