Suara.com - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar optimistis penyidik tak menahan kliennya. Firza diklaim kooperatif.
Firza menjawab semua pertanyaan penyidik selama menjalani pemeriksaan dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
"Pertanyaan dijawab dengan baik tidak ada penolakan. Lalu berita acara ditandatangani beliau. Saya harap tidak ada menemukan alasan kuat kepolisian melakukan penahanan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya alasan pihak meminta penyidik tak melakukan penahanan, karena Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu sudah memenuhi panggilan yang dilakukan, Selasa (16/5/2017) kemarin. Bahkan, dia menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat kepada penyidik mengenai alasan Firza tidak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (25/4/2017).
"Beliau dipanggil tidak datang kooperatif dengan kirimkan surat, lalu datang pukul 10 lebih awal," kata Aziz.
Aziz juga menambahkan bila kondisi kesehatan Firza menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga meminta tim dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan kliennya
"Kondisinya juga kurang bagus makanya kemarin ada dokter yang memeriksa lalu istirahat, dilanjutkan pemeriksaan lagi," kata dia.
Aziz juga menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya. Saat ini, kata dia polisi masih mengecek keterangan Firza dari berita acara pemeriksaan para saksi, termasuk Fatima atau Kak Ema, yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang muncul di situs baladacintarizieq.com.
"Konfirmasi BAP yang lama dengan cross chcek BAP dari pihak lain antara lain Bu Ema dan beberapa statement dari Bu Firza yang disampikan ke penyidik," kata dia.
Baca Juga: Polisi Hati-hati Tentukan Status Tersangka Rizieq
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar