Suara.com - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar optimistis penyidik tak menahan kliennya. Firza diklaim kooperatif.
Firza menjawab semua pertanyaan penyidik selama menjalani pemeriksaan dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
"Pertanyaan dijawab dengan baik tidak ada penolakan. Lalu berita acara ditandatangani beliau. Saya harap tidak ada menemukan alasan kuat kepolisian melakukan penahanan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya alasan pihak meminta penyidik tak melakukan penahanan, karena Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu sudah memenuhi panggilan yang dilakukan, Selasa (16/5/2017) kemarin. Bahkan, dia menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat kepada penyidik mengenai alasan Firza tidak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (25/4/2017).
"Beliau dipanggil tidak datang kooperatif dengan kirimkan surat, lalu datang pukul 10 lebih awal," kata Aziz.
Aziz juga menambahkan bila kondisi kesehatan Firza menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga meminta tim dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan kliennya
"Kondisinya juga kurang bagus makanya kemarin ada dokter yang memeriksa lalu istirahat, dilanjutkan pemeriksaan lagi," kata dia.
Aziz juga menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya. Saat ini, kata dia polisi masih mengecek keterangan Firza dari berita acara pemeriksaan para saksi, termasuk Fatima atau Kak Ema, yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang muncul di situs baladacintarizieq.com.
"Konfirmasi BAP yang lama dengan cross chcek BAP dari pihak lain antara lain Bu Ema dan beberapa statement dari Bu Firza yang disampikan ke penyidik," kata dia.
Baca Juga: Polisi Hati-hati Tentukan Status Tersangka Rizieq
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian