Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya resmi mencekal Firza Husein, tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Pencekalan berlaku mulai hari ini, Kamis (18/5/2017) hingga enam bulan ke depan.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza Husein) ke Imigrasi berlaku enam bulan ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya hari ini.
Namun, Argo tidak merinci pertimbangan penyidik menerbitkan surat pencekalan terhadap Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu. Dia hanya menyampaikan bahwa upaya cekal itu merupakan ranah dalam proses penyidikan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan penerbitan surat tersebut. Dia menilai tindakan polisi agak berlebihan.
"Ya menurut kami sih agak berlebihan ya. Bu Firza juga nggak kemana-kemana kan. Belum ada rencana untuk keluar negeri. Tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz kepada Suara.com.
Menurut Aziz, sejauh ini, kliennya cukup kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Seperti diketahui, Firza sempat mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobilz Kelapa Dua, Depok atas kasus pemufakatan makar.
"Sejak keluar penahanan di Mako Brimob selalu wajib lapor sebagaimana yang diharapkan kepolisian. Kemudian setiap hari atau melakukan aktifitas di luar, hampir 1 kali 24 jam izin ke penyidik. Setiap ada pemeriksaan, jika tidak ada halangan, datang. Kalau berhalangan juga memberitahu via telepon atau surat resmi," ujarnya menuturkan.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017). Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Minta Diskotek dan Griya Pijat Tutup saat Ramadan
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Sampai sekarang, Rizieq belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan