Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya resmi mencekal Firza Husein, tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Pencekalan berlaku mulai hari ini, Kamis (18/5/2017) hingga enam bulan ke depan.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza Husein) ke Imigrasi berlaku enam bulan ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya hari ini.
Namun, Argo tidak merinci pertimbangan penyidik menerbitkan surat pencekalan terhadap Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu. Dia hanya menyampaikan bahwa upaya cekal itu merupakan ranah dalam proses penyidikan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan penerbitan surat tersebut. Dia menilai tindakan polisi agak berlebihan.
"Ya menurut kami sih agak berlebihan ya. Bu Firza juga nggak kemana-kemana kan. Belum ada rencana untuk keluar negeri. Tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz kepada Suara.com.
Menurut Aziz, sejauh ini, kliennya cukup kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Seperti diketahui, Firza sempat mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobilz Kelapa Dua, Depok atas kasus pemufakatan makar.
"Sejak keluar penahanan di Mako Brimob selalu wajib lapor sebagaimana yang diharapkan kepolisian. Kemudian setiap hari atau melakukan aktifitas di luar, hampir 1 kali 24 jam izin ke penyidik. Setiap ada pemeriksaan, jika tidak ada halangan, datang. Kalau berhalangan juga memberitahu via telepon atau surat resmi," ujarnya menuturkan.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017). Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Minta Diskotek dan Griya Pijat Tutup saat Ramadan
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Sampai sekarang, Rizieq belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi