Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya resmi mencekal Firza Husein, tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Pencekalan berlaku mulai hari ini, Kamis (18/5/2017) hingga enam bulan ke depan.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza Husein) ke Imigrasi berlaku enam bulan ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya hari ini.
Namun, Argo tidak merinci pertimbangan penyidik menerbitkan surat pencekalan terhadap Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu. Dia hanya menyampaikan bahwa upaya cekal itu merupakan ranah dalam proses penyidikan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan penerbitan surat tersebut. Dia menilai tindakan polisi agak berlebihan.
"Ya menurut kami sih agak berlebihan ya. Bu Firza juga nggak kemana-kemana kan. Belum ada rencana untuk keluar negeri. Tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz kepada Suara.com.
Menurut Aziz, sejauh ini, kliennya cukup kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Seperti diketahui, Firza sempat mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobilz Kelapa Dua, Depok atas kasus pemufakatan makar.
"Sejak keluar penahanan di Mako Brimob selalu wajib lapor sebagaimana yang diharapkan kepolisian. Kemudian setiap hari atau melakukan aktifitas di luar, hampir 1 kali 24 jam izin ke penyidik. Setiap ada pemeriksaan, jika tidak ada halangan, datang. Kalau berhalangan juga memberitahu via telepon atau surat resmi," ujarnya menuturkan.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017). Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Minta Diskotek dan Griya Pijat Tutup saat Ramadan
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Sampai sekarang, Rizieq belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC