Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya resmi mencekal Firza Husein, tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Pencekalan berlaku mulai hari ini, Kamis (18/5/2017) hingga enam bulan ke depan.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza Husein) ke Imigrasi berlaku enam bulan ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya hari ini.
Namun, Argo tidak merinci pertimbangan penyidik menerbitkan surat pencekalan terhadap Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu. Dia hanya menyampaikan bahwa upaya cekal itu merupakan ranah dalam proses penyidikan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan penerbitan surat tersebut. Dia menilai tindakan polisi agak berlebihan.
"Ya menurut kami sih agak berlebihan ya. Bu Firza juga nggak kemana-kemana kan. Belum ada rencana untuk keluar negeri. Tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz kepada Suara.com.
Menurut Aziz, sejauh ini, kliennya cukup kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Seperti diketahui, Firza sempat mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobilz Kelapa Dua, Depok atas kasus pemufakatan makar.
"Sejak keluar penahanan di Mako Brimob selalu wajib lapor sebagaimana yang diharapkan kepolisian. Kemudian setiap hari atau melakukan aktifitas di luar, hampir 1 kali 24 jam izin ke penyidik. Setiap ada pemeriksaan, jika tidak ada halangan, datang. Kalau berhalangan juga memberitahu via telepon atau surat resmi," ujarnya menuturkan.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017). Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Minta Diskotek dan Griya Pijat Tutup saat Ramadan
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus ini. Sampai sekarang, Rizieq belum bisa diperiksa karena masih berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata