Suara.com - Firza Husein ternyata turut mempertanyakan status hukum dan keberadaan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang tak kunjung pulang dari Arab Saudi ke Indonesia untuk ikut diperiksa dalam perkara pornografi.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan konten pornografi yang disebar melalui laman baladacintarizieq.com. Diduga, Rizieq turut terlibat kasus tersebut lantaran ditemukan adanya percakapan mesum antara dirinya dengan Firza.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya menanyakan kabar Rizieq. Sebab, pemberitaan media massa cukup kencang menyoroti status dan keberadaannya sejak kepolisian mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Ya kalau bertanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa saja. 'Habib kemana ya, katanya ke luar negeri?," kata Aziz kepada Suara.com, Kamis (18/5/2017).
Ia mengatakan, pertanyaan Firza mengenai keberadaan Rizieq sebagai ungkapan rasa penasaran—sama seperti masyarakat.
"Ya nanya-nanya biasa. Ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa. 'Habib kemana ya, kok nggak pulang-pulang’," tutur Aziz menirukan pertanyaan Firza.
Namun, Aziz membantah pertanyaan Firza itu dilatarbelakangi adanya hubungan spesial dengan Rizieq.
Aziz buru-buru menegaskan, kedekatan hubungan Firza dan Rizieq sebatas antara guru dan murid. Sebab, Firza adalah anggota majelis pengajian yang diasuh Rizieq.
Baca Juga: HP Latex 1500, Printer Seharga Rp2,6 Miliar, Meluncur di Jakarta
"Ya (kedekatan Firza) karena kan habib guru ngajinya" kata dia
Azizj juga merespons keprihatinan Rizieq atas status Firza yang telah menjadi tersangka. Keprihatinan Rizieq itu diutarakan melalui Juru Bicara FPI Slamet Maarif.
"Iya itu bagus berarti jubirnya," kata Aziz.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).
Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara