Suara.com - Firza Husein ternyata turut mempertanyakan status hukum dan keberadaan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang tak kunjung pulang dari Arab Saudi ke Indonesia untuk ikut diperiksa dalam perkara pornografi.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan konten pornografi yang disebar melalui laman baladacintarizieq.com. Diduga, Rizieq turut terlibat kasus tersebut lantaran ditemukan adanya percakapan mesum antara dirinya dengan Firza.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya menanyakan kabar Rizieq. Sebab, pemberitaan media massa cukup kencang menyoroti status dan keberadaannya sejak kepolisian mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Ya kalau bertanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa saja. 'Habib kemana ya, katanya ke luar negeri?," kata Aziz kepada Suara.com, Kamis (18/5/2017).
Ia mengatakan, pertanyaan Firza mengenai keberadaan Rizieq sebagai ungkapan rasa penasaran—sama seperti masyarakat.
"Ya nanya-nanya biasa. Ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa. 'Habib kemana ya, kok nggak pulang-pulang’," tutur Aziz menirukan pertanyaan Firza.
Namun, Aziz membantah pertanyaan Firza itu dilatarbelakangi adanya hubungan spesial dengan Rizieq.
Aziz buru-buru menegaskan, kedekatan hubungan Firza dan Rizieq sebatas antara guru dan murid. Sebab, Firza adalah anggota majelis pengajian yang diasuh Rizieq.
Baca Juga: HP Latex 1500, Printer Seharga Rp2,6 Miliar, Meluncur di Jakarta
"Ya (kedekatan Firza) karena kan habib guru ngajinya" kata dia
Azizj juga merespons keprihatinan Rizieq atas status Firza yang telah menjadi tersangka. Keprihatinan Rizieq itu diutarakan melalui Juru Bicara FPI Slamet Maarif.
"Iya itu bagus berarti jubirnya," kata Aziz.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).
Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs