Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan 10 lelaki dari 141 lelaki yang diamankan dari tempat acara bertema The Wild One di salah satu rumah toko Kokan Permata, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka, Senin (22/5/2017). Mereka dijerat dengan pasal pornografi karena diduga terlibat acara pesta pasangan sejenis pada Minggu (21/5/2017) malam.
"Ini pengintaian sudah sejak dua minggu. Ini hasil laporan dari masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Dwiyono dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara.
Sepuluh orang yang ditetapkan berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.
"10 orang sudah kami tetapkan tersangka. empat orang pengelola, empat orang penari striptease dan dua orang tamu yang ikut striptease," kata Dwiyono.
Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.
Sementara itu, 131 orang yang lainnya, sebagian besar pengunjung, masih dilakukan pemeriksaan.
Komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender mengecam penangkapan 141 orang tersebut. Sebab, penangkapan dilakukan di ruang private.
Baca Juga: Anggota PDIP Puji Polisi Gerebek Pesta The Wild One di Jakut
Aktivis LGBT Hartoyo mengatakan tuduhan mereka melanggar Undang-Undang Pornografi tidak berdasar. Sebab, tidak sembarang orang bisa masuk tempat seperti itu. Hanya orang dewasa, bukan anak-anak.
"Ini kan ruang privat, masa ditangkap. Kalau di tempat umum, baru bisa. Tapi bukan hanya homoseksual saja, heteroseksual juga bisa ditangkap," kata Hartoyo kepada suara.com.
Hartoyo menjelaskan penangkapan dan penyebaran kebencian terhadap LGBT dilakukan tanpa pembelaan dari pemerintah. Sebab, dia merasa tidak ada ruang untuk LGBT di Indonesia.
"Meski LGBT sudah ada di ruang privat seperti rumah atau pun hotel, tetap digrebek. Lalu di mana ruang seksualitas kami?" kata Hartoyo.
Hartoyo sudah lama membela hak asasi LGBT. Dia mengkampanyekan penghapusan kekerasan terharap LGBT.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan