Suara.com - Angelina Sondakh, terpidana korupsi proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, menangis saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/5/2017).
Ia dihadapkan ke muka pengadilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012. Choel Mallarangeng, mejadi terdakwa kasus itu.
Air mata mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut tumpah, setelah ia merasa ditekan oleh penasihat hukum Choel agar mau mengakui adanya pertemuan di Hotel Athelete Century, tahun 2010.
“Apakah saudari pernah rapat bersama Direktur Refa Medika, Lisa Lukitanawati di hotel itu?” tanya pengacara Choel, Luhut MP Pangaribuan, dalam sidang tersebut.
Merasa tak pernah melakukan hal itu, Angelina menyatakan bantahannya.
"Saya tidak kenal dengan Lisa. Saya sudah berupaya menjelaskan semua yang saya tahu. Kalau saya dicecar seperti ini, saya berkeberatan. Saya di sini untuk memberikan penjelasan, jadi mohon dihargai, pengacara,” tukas Angie.
Angie, sapaan beken mantan Putri Indonesia itu, juga meminta pengacara Choel menunjukkan dokumentasi akurat jika berkukuh mengatakan dirinya menghadiri pertemuan tersebut.
”Tolong berikan dokumennya. Saya tahun 2015 sudah dipenjara. Karenanya, saya tidak bisa mengingat persis tanggal-tanggal pertemuan,” tukasnya lagi.
Baca Juga: FPI Janji Tak Lakukan Aksi Sepihak saat Bulan Ramadan
Sang pengacara terus mencecar Angie. Ia mengatakan, Lisa mengatakan pernah ditelepon untuk mengikuti rapat di Hotel Century.
Ketika tiba di lokasi, kata dia, Lisa mendapati rapat yang dimaksud sudah dimulai dan dipimpin oleh Angie.
“Mendingan hadirkan semua yang disebut. Saya dipaksa untuk mengingat apa yang dianggap terjadi tujuh tahun lalu. Bapak tidak pernah dipenjara saih,” tutur Angie seraya menangis.
Ia mengatakan, dirinya mau dipanggil oleh pengadilan sebagai saksi kasus itu agar penegakan hukum benar-benar dilakukan.
Untuk diketahui, Choel diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan sarana P3SON di Hambalang.
Sebelumnya, Choel pernah mengakui menerima Rp2 miliar dari dari Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Perusahaan itu adalah subkontraktor pelaksana proyek Hambalang. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura