Suara.com - Angelina Sondakh, terpidana korupsi proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, menangis saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/5/2017).
Ia dihadapkan ke muka pengadilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012. Choel Mallarangeng, mejadi terdakwa kasus itu.
Air mata mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut tumpah, setelah ia merasa ditekan oleh penasihat hukum Choel agar mau mengakui adanya pertemuan di Hotel Athelete Century, tahun 2010.
“Apakah saudari pernah rapat bersama Direktur Refa Medika, Lisa Lukitanawati di hotel itu?” tanya pengacara Choel, Luhut MP Pangaribuan, dalam sidang tersebut.
Merasa tak pernah melakukan hal itu, Angelina menyatakan bantahannya.
"Saya tidak kenal dengan Lisa. Saya sudah berupaya menjelaskan semua yang saya tahu. Kalau saya dicecar seperti ini, saya berkeberatan. Saya di sini untuk memberikan penjelasan, jadi mohon dihargai, pengacara,” tukas Angie.
Angie, sapaan beken mantan Putri Indonesia itu, juga meminta pengacara Choel menunjukkan dokumentasi akurat jika berkukuh mengatakan dirinya menghadiri pertemuan tersebut.
”Tolong berikan dokumennya. Saya tahun 2015 sudah dipenjara. Karenanya, saya tidak bisa mengingat persis tanggal-tanggal pertemuan,” tukasnya lagi.
Baca Juga: FPI Janji Tak Lakukan Aksi Sepihak saat Bulan Ramadan
Sang pengacara terus mencecar Angie. Ia mengatakan, Lisa mengatakan pernah ditelepon untuk mengikuti rapat di Hotel Century.
Ketika tiba di lokasi, kata dia, Lisa mendapati rapat yang dimaksud sudah dimulai dan dipimpin oleh Angie.
“Mendingan hadirkan semua yang disebut. Saya dipaksa untuk mengingat apa yang dianggap terjadi tujuh tahun lalu. Bapak tidak pernah dipenjara saih,” tutur Angie seraya menangis.
Ia mengatakan, dirinya mau dipanggil oleh pengadilan sebagai saksi kasus itu agar penegakan hukum benar-benar dilakukan.
Untuk diketahui, Choel diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan sarana P3SON di Hambalang.
Sebelumnya, Choel pernah mengakui menerima Rp2 miliar dari dari Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Perusahaan itu adalah subkontraktor pelaksana proyek Hambalang. Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar