Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Raden Brotoseno kembali ditunda hingga 18 Mei 2017.
"Jaksa minta ditunda lagi karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, jadi 18 Mei (sidang tuntutan). Kalau tidak bisa juga tanggal itu silakan buat surat pernyataan supaya saya tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian Pak, sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pada 4 Mei 2017, jaksa juga meminta penundaan tuntutan karena mengaku belum siap.
"Kami mohon dengan hormat untuk ditunda," kata jaksa.
Sementara Brotoseno yang juga mantan penyidik KPK itu mengaku mengikuti saja agenda hakim.
"Kita ikuti agenda hakim saja, tanggal 18 Mei," kata Brotoseno usai sidang.
Saat berada di pengadilan Tipikor, Brotoseno tanpa sengaja juga bertemu dengan istrinya, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie yang menjadi saksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Pertemuan itu diakuinya tidak direncanakan karena perkara Brotoseno ditangani oleh Kejaksaan Agung sedangkan perkara Choel ada di KPK.
Dalam perkara ini, Brotoseno didakwa menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Baca Juga: Angelina Sondakh dan Jessica Nyoblos
Uang itu berasal dari PT. Kaltim Elektrik Power tempat Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahaan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup.
Brotoseno bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Brotoseno juga menyarankan agar surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan dikirim ke kantor.
Brotoseno menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal.
Atas perbuatan itu, Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?