Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Raden Brotoseno kembali ditunda hingga 18 Mei 2017.
"Jaksa minta ditunda lagi karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, jadi 18 Mei (sidang tuntutan). Kalau tidak bisa juga tanggal itu silakan buat surat pernyataan supaya saya tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian Pak, sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pada 4 Mei 2017, jaksa juga meminta penundaan tuntutan karena mengaku belum siap.
"Kami mohon dengan hormat untuk ditunda," kata jaksa.
Sementara Brotoseno yang juga mantan penyidik KPK itu mengaku mengikuti saja agenda hakim.
"Kita ikuti agenda hakim saja, tanggal 18 Mei," kata Brotoseno usai sidang.
Saat berada di pengadilan Tipikor, Brotoseno tanpa sengaja juga bertemu dengan istrinya, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie yang menjadi saksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Pertemuan itu diakuinya tidak direncanakan karena perkara Brotoseno ditangani oleh Kejaksaan Agung sedangkan perkara Choel ada di KPK.
Dalam perkara ini, Brotoseno didakwa menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Baca Juga: Angelina Sondakh dan Jessica Nyoblos
Uang itu berasal dari PT. Kaltim Elektrik Power tempat Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahaan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup.
Brotoseno bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Brotoseno juga menyarankan agar surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan dikirim ke kantor.
Brotoseno menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal.
Atas perbuatan itu, Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026