Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Dwiyono rilis kasus pesta gay di Kelapa Gading [suara.com/Welly Hidayat]
Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan terungkapnya acara pesta gay bertema The Wild One yang diselenggarakan Atlantis Jaya di salah satu ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017), malam, telah mencemarkan nama baik Ibu Kota Negara.
"Itu namanya sangat mencemarkan nama baik," ujar Djarot seusai menghadiri acara di Jalan Kramat Raua, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Itu namanya sangat mencemarkan nama baik," ujar Djarot seusai menghadiri acara di Jalan Kramat Raua, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Djarot memastikan pemerintah Jakarta akan mencabut izin usaha PT. Atlantis Jaya karena diduga menyalagunakan perizinan. Untuk urusan pidana, Djarot menyerahkan kepada polisi.
"Itu penyalahgunaan, dan saya minta itu dicabut izinnya. Kalau pidananya polisi, kalau perizinannya kami. Izin usaha kita cabut," kata Djarot.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan 10 lelaki dari 141 lelaki yang diamankan dari tempat acara menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pornografi.
"Ini pengintaian sudah sejak dua minggu. Ini hasil laporan dari masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Dwiyono dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara.
Sepuluh orang yang ditetapkan berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.
"10 orang sudah kami tetapkan tersangka. empat orang pengelola, empat orang penari striptis dan dua orang tamu yang ikut striptis," kata Dwiyono.
Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptis, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.
Sementara itu, 131 orang yang lainnya, sebagian besar pengunjung, masih dilakukan pemeriksaan.
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini