Suara.com - Mesir resmi menetapkan kebijakan larangan bagi pengurus masjid-masjid menggunakan alat pelantang suara saat salat Tarawih selama bulan Ramadan, Mei-Juni 2017.
Menteri Wakaf Mesir Mohamed Gomaa mengatakan, larangan menggunakan alat pelantang suara itu diterapkan agar setiap umat beragama bisa beribadah secara tenang dan tak terganggu kebisingan.
"Larangan ini sesuai syariat Islam dan tidak melanggar satu pun ajaran-ajaran Islam. Alat pelantang suara bukan parameter untuk menunjukkan diterima atau tidaknya ibadah,” terang Gomaa seperti dilansir Egyptian Streets, Minggu (21/5/2017).
Larangan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan anggota parlemen. Bagi pihak yang kontra, larangan itu tidak beralasan.
“Penggunaan alat pelantang suara saat salat Tarawih tidak mengganggu warga, justru bisa memulihkan jiwa,” tukas Gamal Abbas, anggota parlemen.
Anggota parlemen lainnya, Ameen Massoud menuturkan, alat pelantang suara selalu dipakai saat salat Tarawih di negara-negara lain.
“Kami mendesak Ali Abdul Aall (juru bicara parlemen) untuk mendesak Gomaa supaya membatalkan kebijakannya itu,” tegas Ameen.
Namun, bagi anggota parlemen yang pro, larangan yang dibuat Gomaa itu tidak melanggar aturan Islam dan justru menunjukkan paras Muslim yang toleran.
“Tunjukkan kepada kami, apa ayat-ayat Al Quran yang mengharuskan suara saat prosesi ibadah keras-keras disiarkan. Alat pelantang suara bukanlah ritual Islam. Bahkan, pelantang suara menyebabkan polusi suara,” tukas Abdel Moneim Al-Eleimy, anggota parlemen yang mendukung Gomaa.
Baca Juga: Adik Ahok Ceritakan Betapa Panjang Proses Sebelum Cabut Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu