Suara.com - Mesir resmi menetapkan kebijakan larangan bagi pengurus masjid-masjid menggunakan alat pelantang suara saat salat Tarawih selama bulan Ramadan, Mei-Juni 2017.
Menteri Wakaf Mesir Mohamed Gomaa mengatakan, larangan menggunakan alat pelantang suara itu diterapkan agar setiap umat beragama bisa beribadah secara tenang dan tak terganggu kebisingan.
"Larangan ini sesuai syariat Islam dan tidak melanggar satu pun ajaran-ajaran Islam. Alat pelantang suara bukan parameter untuk menunjukkan diterima atau tidaknya ibadah,” terang Gomaa seperti dilansir Egyptian Streets, Minggu (21/5/2017).
Larangan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan anggota parlemen. Bagi pihak yang kontra, larangan itu tidak beralasan.
“Penggunaan alat pelantang suara saat salat Tarawih tidak mengganggu warga, justru bisa memulihkan jiwa,” tukas Gamal Abbas, anggota parlemen.
Anggota parlemen lainnya, Ameen Massoud menuturkan, alat pelantang suara selalu dipakai saat salat Tarawih di negara-negara lain.
“Kami mendesak Ali Abdul Aall (juru bicara parlemen) untuk mendesak Gomaa supaya membatalkan kebijakannya itu,” tegas Ameen.
Namun, bagi anggota parlemen yang pro, larangan yang dibuat Gomaa itu tidak melanggar aturan Islam dan justru menunjukkan paras Muslim yang toleran.
“Tunjukkan kepada kami, apa ayat-ayat Al Quran yang mengharuskan suara saat prosesi ibadah keras-keras disiarkan. Alat pelantang suara bukanlah ritual Islam. Bahkan, pelantang suara menyebabkan polusi suara,” tukas Abdel Moneim Al-Eleimy, anggota parlemen yang mendukung Gomaa.
Baca Juga: Adik Ahok Ceritakan Betapa Panjang Proses Sebelum Cabut Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah