Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan jika jaksa penuntut umum tidak ikut mencabut memori banding seperti yang telah dilakukan Ahok.
"Tidak masalah. Kami tidak mau intervensi kejaksaan. Itu silakan saja (banding)," ujar I Wayan Sudirta di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menambahkan jaksa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena menganggap vonis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menistakan agama. Sementara jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara.
"Jaksa kan keukeuh, minta tetap kembali ke 156 KUHP yang terbukti, bukan ke 156a seperti vonis hakim," kata Teguh.
Teguh mengatakan jaksa memiliki penilaian sendiri dalam menentukan tuntutan.
"Mohon maaf, dia (jaksa) kan punya integritas dan harga diri lho. Mungkin kalau menurut jaksa berdasarkan fakta yang ada nggak terbukti nih (Ahok menodai agama) masa dibilang menodai agama," katanya.
Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Teguh menegaskan tim kuasa hukum Ahok tidak pernah berkoordinasi dengan jaksa yang diketuai Ali Mukartono terkait tuntutan.
Di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum akan mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, kata dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok menandakan Ahok sudah mengakui kesalahan.
"Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum," kata dia.
"Tidak masalah. Kami tidak mau intervensi kejaksaan. Itu silakan saja (banding)," ujar I Wayan Sudirta di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menambahkan jaksa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena menganggap vonis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menistakan agama. Sementara jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara.
"Jaksa kan keukeuh, minta tetap kembali ke 156 KUHP yang terbukti, bukan ke 156a seperti vonis hakim," kata Teguh.
Teguh mengatakan jaksa memiliki penilaian sendiri dalam menentukan tuntutan.
"Mohon maaf, dia (jaksa) kan punya integritas dan harga diri lho. Mungkin kalau menurut jaksa berdasarkan fakta yang ada nggak terbukti nih (Ahok menodai agama) masa dibilang menodai agama," katanya.
Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Teguh menegaskan tim kuasa hukum Ahok tidak pernah berkoordinasi dengan jaksa yang diketuai Ali Mukartono terkait tuntutan.
Di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum akan mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, kata dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok menandakan Ahok sudah mengakui kesalahan.
"Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun