Wakil ketua DPR dari Frakasi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan mencabut memori banding merupakan hak Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tidak mau berspekulasi menyangkut motivasi langkah Ahok membatalkan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Apakah memang bisa menerima apa yang menjadi keputusan hakim itu atau mungkin akan ada upaya hukum lain atau upaya politik yang lain. Saya kira kita lihat saja," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fadli menambahkan keputusan tersebut menunjukkan Ahok siap menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
"Tapi yang jelas, tidak mengajukan banding secara hukum, dia berarti menerima apa yang menjadi vonis hukuman dari majelis hakim," kata Fadli.
Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin mengatakan jika jaksa penuntut umum tidak ikut mencabut memori banding patut dicurigai sebagai rekayasa.
"Kami melihat kalau jaksa tidak cabut ini adalah diduga rekayasa untuk mendongkrak nama baik Ahok," kata Novel yang juga menjabat wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.com.
Sebab, Ahok sebagai terdakwa sudah mencabut memori banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (22/5/2017). Saat ini, Ahok sudah menjalani penahanan di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat.
Novel kemudian menyinggung latar belakang Jaksa Agung, Prasetyo, yang berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Kalau itu pun terjadi ini ada arogansi kekuasaan yang memang kejagungnya orang Partai Nasdem yang berpihak kepada Ahok," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya tim pengacara Ahok meminta jaksa agar tidak naik banding.
"Tetapi kalau tidak, pihak Ahok ini hanya ingin membuat pencitraan saja," kata Novel.
"Apakah memang bisa menerima apa yang menjadi keputusan hakim itu atau mungkin akan ada upaya hukum lain atau upaya politik yang lain. Saya kira kita lihat saja," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fadli menambahkan keputusan tersebut menunjukkan Ahok siap menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
"Tapi yang jelas, tidak mengajukan banding secara hukum, dia berarti menerima apa yang menjadi vonis hukuman dari majelis hakim," kata Fadli.
Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin mengatakan jika jaksa penuntut umum tidak ikut mencabut memori banding patut dicurigai sebagai rekayasa.
"Kami melihat kalau jaksa tidak cabut ini adalah diduga rekayasa untuk mendongkrak nama baik Ahok," kata Novel yang juga menjabat wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.com.
Sebab, Ahok sebagai terdakwa sudah mencabut memori banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (22/5/2017). Saat ini, Ahok sudah menjalani penahanan di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat.
Novel kemudian menyinggung latar belakang Jaksa Agung, Prasetyo, yang berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Kalau itu pun terjadi ini ada arogansi kekuasaan yang memang kejagungnya orang Partai Nasdem yang berpihak kepada Ahok," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya tim pengacara Ahok meminta jaksa agar tidak naik banding.
"Tetapi kalau tidak, pihak Ahok ini hanya ingin membuat pencitraan saja," kata Novel.
Komentar
Berita Terkait
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana