Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) atas kasus penistaan agama.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Air Mawar Viva Bisa Mencerahkan Wajah? Cek Klaimnya dan Review Pengguna
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing
-
4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga
-
Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?