Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) atas kasus penistaan agama.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!