Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) atas kasus penistaan agama.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana