Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) atas kasus penistaan agama.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara