Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akhirnya mengumumkan taksiran nilai kerugian negara yang disebabkan tiga prajuritnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland-101.
Gatot mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir terjadi lantaran kasus rasuah tersebut mencapai Rp220 miliar.
"Ada mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka, karena berkaitan dengan rahasia penyidikan,” tutur Gatot katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Modusnya, kata Gatot, adalah melalui penggelembungan nilai (mark up) dana anggaran pembelian helikopter tersebut.
Ia menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya itu adalah tindakan melawan hukum, dan juga merugikan TNI.
"Perilaku ini bisa membahayakan prajurit, karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” terangnya.
Menurut Gatot, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anak buahnya adalah berupa ketidaktaatan terhadap perintah.
Hal itu juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, karena tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan dan pemalsuan. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian.
Baca Juga: Kapolri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan JAD Sel Bandung Raya
"Tapi ini adalah hasil sementara, masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan penyidikan integratif, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut,” terangnya.
Sebagai Panglima TNI, Gatot berharap pihak-pihak terkait perkara ini—khususnya personel TNI—bersikap kooperaitf, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan secara cepat serta profesional.
Selain itu, Gatot juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk langsung memasang garis polisi saat helikopter tersebut tiba di Halim Perdana Kusuma.
“Hingga kekinian, helikopter tersebut juga tidak masuk daftar kami sebagai alat kekuatan TNI,” tandasnya.
Untuk diketahui, tiga personel TNI yang menjadi tersangka antara lain adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.
Dua tersangka lainnya adalah Letkol admisitrasi BW, pejabat pemegang kas atau pekas; dan, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus