Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akhirnya mengumumkan taksiran nilai kerugian negara yang disebabkan tiga prajuritnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland-101.
Gatot mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir terjadi lantaran kasus rasuah tersebut mencapai Rp220 miliar.
"Ada mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka, karena berkaitan dengan rahasia penyidikan,” tutur Gatot katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Modusnya, kata Gatot, adalah melalui penggelembungan nilai (mark up) dana anggaran pembelian helikopter tersebut.
Ia menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya itu adalah tindakan melawan hukum, dan juga merugikan TNI.
"Perilaku ini bisa membahayakan prajurit, karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” terangnya.
Menurut Gatot, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anak buahnya adalah berupa ketidaktaatan terhadap perintah.
Hal itu juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, karena tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan dan pemalsuan. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian.
Baca Juga: Kapolri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan JAD Sel Bandung Raya
"Tapi ini adalah hasil sementara, masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan penyidikan integratif, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut,” terangnya.
Sebagai Panglima TNI, Gatot berharap pihak-pihak terkait perkara ini—khususnya personel TNI—bersikap kooperaitf, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan secara cepat serta profesional.
Selain itu, Gatot juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk langsung memasang garis polisi saat helikopter tersebut tiba di Halim Perdana Kusuma.
“Hingga kekinian, helikopter tersebut juga tidak masuk daftar kami sebagai alat kekuatan TNI,” tandasnya.
Untuk diketahui, tiga personel TNI yang menjadi tersangka antara lain adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.
Dua tersangka lainnya adalah Letkol admisitrasi BW, pejabat pemegang kas atau pekas; dan, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka