Suara.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan, ia akan mengabaikan Mahkamah Agung dan Kongres menyusul keputusannya untuk memberlakukan masa darurat di Mindanao, Filipina bagian selatan.
Duterte, pada Selasa (23/5/2017), memberlakukan masa darurat di kawasan Mindanao, akibat baku tembak antara tentara dan militan bersenjata yang berupaya mendirikan kekhalifahan Muslim bagi kelompok ISIS.
"Sampai polisi dan angkatan bersenjata menyatakan bahwa Filipina aman, masa darurat ini akan terus diberlakukan, saya tidak akan mendengarkan apapun dari pihak lain. Pihak Mahkamah Agung, kongres, mereka tidak ada di sini," kata Duterte kepada tentaranya, Selasa.
"Apakah mereka sekarat dan kehabisan darah, terluka karena tidak ada pertolongan, tidak ada bala bantuan? itu bukan mereka (Mahkamah agung dan kongres)," sambung Duterte.
Konstitusi negara yang dibuat pada tahun 1987 menetapkan batasan pada masa darurat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti yang berulang kali terjadi pada masa pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.
Seharusnya, perintah masa darurat mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kongres. Masa darurat pun dibatasi hanya 60 hari saja. Jika presiden berniat memperpanjangnya, ia harus meminta persetujuan lagi dari kongres.
Sementara itu, Mahkamah Agung Filipina bisa pula meninjau legalitas masa darurat.
"Mahkamah Agung mengatakan mereka akan memeriksa dasar faktual (dari kebijakan masa darurat). Kenapa, saya tidak tahu. Mereka bukan prajurit. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di lapangan," kata Duterte, Sabtu, di Jolo.
Kepada para tentara, pada Jumat, Duterte mengatakan, mereka diperbolehkan melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah.
"Pada masa darurat, komandan kalian, kalian, kalian bisa menangkap siapapun, menggeledah rumah manapun. Tidak perlu surat perintah sama sekali," kata Duterte pada Jumat.
Pernyataan Duterte ini berlawanan dengan pernyataan pemerintah yang dikeluarkan pada Sabtu untuk menjelaskan masa darurat.
"Surat perintah penangkapan atau pencarian harus dikeluarkan," kata badan penerangan pemerintah.
"Tidak ada orang yang boleh ditahan atau ditangkap tanpa perintah yang datang dari pengadilan sipil," sambung mereka.
Duterte sendiri mendapat dukungan penuh dari kongres. Kekhawatiran justru datang dari Ketua Mahkamah Agung Filipina, Maria Lourdes Serreno. (AFP)
Berita Terkait
-
Tekuk Vietnam Lewat Adu Penalti, Filipina Kejutan Sempurna SEA Games 2025
-
Hadapi Filipina di Semifinal, Handoyo Tekankan Mental dan Pertahanan Timnas Basket Putri Indonesia
-
Kalahkan Filipina 3-0, Rivan Nurmulki Jaga Asa Medali Emas Voli SEA Games
-
Timnas Voli Indonesia Bidik Juara Grup B, Siap Lawan Siapa Pun di Semifinal SEA Games 2025
-
Peluang Terakhir Megawati Cs, Hadapi Filipina di Perebutan Perunggu SEA Games 2025
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT