Suara.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan, ia akan mengabaikan Mahkamah Agung dan Kongres menyusul keputusannya untuk memberlakukan masa darurat di Mindanao, Filipina bagian selatan.
Duterte, pada Selasa (23/5/2017), memberlakukan masa darurat di kawasan Mindanao, akibat baku tembak antara tentara dan militan bersenjata yang berupaya mendirikan kekhalifahan Muslim bagi kelompok ISIS.
"Sampai polisi dan angkatan bersenjata menyatakan bahwa Filipina aman, masa darurat ini akan terus diberlakukan, saya tidak akan mendengarkan apapun dari pihak lain. Pihak Mahkamah Agung, kongres, mereka tidak ada di sini," kata Duterte kepada tentaranya, Selasa.
"Apakah mereka sekarat dan kehabisan darah, terluka karena tidak ada pertolongan, tidak ada bala bantuan? itu bukan mereka (Mahkamah agung dan kongres)," sambung Duterte.
Konstitusi negara yang dibuat pada tahun 1987 menetapkan batasan pada masa darurat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti yang berulang kali terjadi pada masa pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.
Seharusnya, perintah masa darurat mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kongres. Masa darurat pun dibatasi hanya 60 hari saja. Jika presiden berniat memperpanjangnya, ia harus meminta persetujuan lagi dari kongres.
Sementara itu, Mahkamah Agung Filipina bisa pula meninjau legalitas masa darurat.
"Mahkamah Agung mengatakan mereka akan memeriksa dasar faktual (dari kebijakan masa darurat). Kenapa, saya tidak tahu. Mereka bukan prajurit. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di lapangan," kata Duterte, Sabtu, di Jolo.
Kepada para tentara, pada Jumat, Duterte mengatakan, mereka diperbolehkan melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah.
"Pada masa darurat, komandan kalian, kalian, kalian bisa menangkap siapapun, menggeledah rumah manapun. Tidak perlu surat perintah sama sekali," kata Duterte pada Jumat.
Pernyataan Duterte ini berlawanan dengan pernyataan pemerintah yang dikeluarkan pada Sabtu untuk menjelaskan masa darurat.
"Surat perintah penangkapan atau pencarian harus dikeluarkan," kata badan penerangan pemerintah.
"Tidak ada orang yang boleh ditahan atau ditangkap tanpa perintah yang datang dari pengadilan sipil," sambung mereka.
Duterte sendiri mendapat dukungan penuh dari kongres. Kekhawatiran justru datang dari Ketua Mahkamah Agung Filipina, Maria Lourdes Serreno. (AFP)
Berita Terkait
-
Banyak Penduduk, Nol Prestasi: Negara-Negara 'Raksasa' yang Belum Pernah Main di Piala Dunia
-
Gempa M 7.6 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Memicu Evakuasi Massal!
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi
-
Gempa M 7,6 Guncang Mindanao, Filipina Beri Peringatan Tsunami hingga ke Indonesia
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang