Suara.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan, ia akan mengabaikan Mahkamah Agung dan Kongres menyusul keputusannya untuk memberlakukan masa darurat di Mindanao, Filipina bagian selatan.
Duterte, pada Selasa (23/5/2017), memberlakukan masa darurat di kawasan Mindanao, akibat baku tembak antara tentara dan militan bersenjata yang berupaya mendirikan kekhalifahan Muslim bagi kelompok ISIS.
"Sampai polisi dan angkatan bersenjata menyatakan bahwa Filipina aman, masa darurat ini akan terus diberlakukan, saya tidak akan mendengarkan apapun dari pihak lain. Pihak Mahkamah Agung, kongres, mereka tidak ada di sini," kata Duterte kepada tentaranya, Selasa.
"Apakah mereka sekarat dan kehabisan darah, terluka karena tidak ada pertolongan, tidak ada bala bantuan? itu bukan mereka (Mahkamah agung dan kongres)," sambung Duterte.
Konstitusi negara yang dibuat pada tahun 1987 menetapkan batasan pada masa darurat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti yang berulang kali terjadi pada masa pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.
Seharusnya, perintah masa darurat mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kongres. Masa darurat pun dibatasi hanya 60 hari saja. Jika presiden berniat memperpanjangnya, ia harus meminta persetujuan lagi dari kongres.
Sementara itu, Mahkamah Agung Filipina bisa pula meninjau legalitas masa darurat.
"Mahkamah Agung mengatakan mereka akan memeriksa dasar faktual (dari kebijakan masa darurat). Kenapa, saya tidak tahu. Mereka bukan prajurit. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di lapangan," kata Duterte, Sabtu, di Jolo.
Kepada para tentara, pada Jumat, Duterte mengatakan, mereka diperbolehkan melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah.
"Pada masa darurat, komandan kalian, kalian, kalian bisa menangkap siapapun, menggeledah rumah manapun. Tidak perlu surat perintah sama sekali," kata Duterte pada Jumat.
Pernyataan Duterte ini berlawanan dengan pernyataan pemerintah yang dikeluarkan pada Sabtu untuk menjelaskan masa darurat.
"Surat perintah penangkapan atau pencarian harus dikeluarkan," kata badan penerangan pemerintah.
"Tidak ada orang yang boleh ditahan atau ditangkap tanpa perintah yang datang dari pengadilan sipil," sambung mereka.
Duterte sendiri mendapat dukungan penuh dari kongres. Kekhawatiran justru datang dari Ketua Mahkamah Agung Filipina, Maria Lourdes Serreno. (AFP)
Berita Terkait
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Sosok Abdul Ballout, Penabrak Kerumunan Orang di Parade Gay Pride di Berlin
-
Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim