Suara.com - Panitia khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menargetkan revisi selesai sebelum November 2017. Proses dipercepat setelah terjadi peristiwa serangan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, pekan lalu.
"Sekarang sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Dengan dinamika pasca bom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian yang terakhir dijadwalkan selesai sebelum bulan November 2017," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2017).
Dia mengatakan pansus ingin revisi UU tersebut diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris tapi juga tetap tidak melanggar HAM.
Menurut politisi Partai Golkar memang kelihatannya mudah, namun dari struktur, sinkronisasi dan harmonisasi UU ini, ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan.
"Misalnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya yaitu diseluruh dunia ternyata berbeda-beda," ujarnya.
Selain itu menurut dia, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari, lalu ramai diberitakan publik akan melanggar HAM.
Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan lantas apabila anak-anak terlibat terorisme apakah mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialist.
"Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukkan Tugas, Pokok, dan Fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU," katanya.
Karena itu menurut dia bukan hanya membahas DIM namun sistematika perubahan-perubahan UU itu yang memerlukan kajian referensi, masukan publik yang luas dari para stakeholder.
Dia meyakinkan bahwa UU itu bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM.
"Seluruh fraksi belum sepakat terkait seluruh poin teknis tersebut jadi tahapannya setelah disampaikan pemerintah, pansus menggelar kajian dengan mengundang banyak stakeholder, mengunjungi semua gugus tugas penindakan teroris," ujarnya.
Setelah itu menurut Bobby, masing-masing fraksi mempelajari dan memberikan posisi politiknya dalam DIM yang tentunya berbeda2.
Dia mengatakan saat ini DIM revisi UU Terorisme dibahas Pansus dengan pemerintah seperti dari Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI. Budi Suyanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan