Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Tim pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab langsung jumpa pers untuk menyikapi penetapan status tersangka kasus pornografi terhadap Rizieq terkait penyebaran konten pornografi melalui situs baladacintarizieq.com. Konferensi pers diselenggarakan di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Salah satu pengacara Eggi Sudjana mengatakan para pengacara Rizieq langsung membentuk tim pembela ulama dan aktivis. Tim ini terdiri, antara lain Eggi sendiri, Habib Muchsin yang merupakan Pembina Tim Pembela Ulama, pengacara Firza Husein: Aziz Yanuar.
"Dalam konteks kami setelah rapat tadi sudah terbentuk tim pembela ulama dan aktivis, itu nama kita sekarang konteks ini. Dalam pengertian lebih jauh, ada pembina-pembina para kyai ulama-ulama besar, yang gabung juga di sini," ujar Eggi.
Menurut Eggi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka dapat menimbulkan ketersinggungan umat Islam. Dia menyebut langkah itu sebagai pelecehan terhadap ulama.
"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan yang luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. Kenapa? Dia tidak mengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," kata dia.
Sebelum menetapkan Rizieq menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Salah satu pengacara Eggi Sudjana mengatakan para pengacara Rizieq langsung membentuk tim pembela ulama dan aktivis. Tim ini terdiri, antara lain Eggi sendiri, Habib Muchsin yang merupakan Pembina Tim Pembela Ulama, pengacara Firza Husein: Aziz Yanuar.
"Dalam konteks kami setelah rapat tadi sudah terbentuk tim pembela ulama dan aktivis, itu nama kita sekarang konteks ini. Dalam pengertian lebih jauh, ada pembina-pembina para kyai ulama-ulama besar, yang gabung juga di sini," ujar Eggi.
Menurut Eggi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka dapat menimbulkan ketersinggungan umat Islam. Dia menyebut langkah itu sebagai pelecehan terhadap ulama.
"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan yang luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. Kenapa? Dia tidak mengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," kata dia.
Sebelum menetapkan Rizieq menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang