Suara.com - Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana menyebut penetapan status tersangka kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi terkait penyebaran chat sex dan foto porno di situs www.baladacintarizieq.com merupakan bagian dari politik balas dendam.
Politik balas dendam yang dimaksud Eggy yaitu atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta dan disusul penahanan terhadap Ahok yang divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Karena ini problemnya ini kami melanjutkan adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kalahnya Ahok di pilkada dan juga dipenjaranya Ahok. Saya kira ini substansinya," ujar Eggi dalam jumpa pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Eggi meminta Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.
"Kami minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri. Jika negara ini mau aman dan tentram, mau berbicara tentang bangsa dan negara secara jujur, benar dan adil dalam penegakan hukumnya. Kita jangan dibenturkan ke pihak polisi, tapi langsung ke Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi ini," tutur dia.
Setelah Rizieq ditetapkan menjadi tersangka, Eggi dan pengacara lain mementuk tim advokasi.
Eggi mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka dapat menimbulkan ketersinggungan.
"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan yg luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. kenapa? dia tidakmengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," kata dia.
Sebelum menetapkan Rizieq menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot
-
Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya
-
Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana
-
Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027
-
Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali
-
Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia
-
Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai