Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis melayangkan surat bentuk protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, karena pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Surat tersebut ditembuskan Presiden Joko Widodo, DPR, MA, Komnas HAM, Kejagung, BIN, Kapolda Metro Jaya, organisasi-organisasi massa, pers dan klien utama Rizieq.
Dalam surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mempertanyakan tahapan-tahapan yang tidak dilakukan aparat kepolisian sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Sebelum menentukan status perkara, pihak kepolisian harus melalukan gelar perkara terlebih dahulu yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 butir e Perkap 14/2012," ujar Eggi, saat membacakan surat di Kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Eggi menilai, terdapat kerancuan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, tindak pidana pornografi umumnya diancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal itu, yang dikategorikan perbuatan pornografi adalah orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit.
Sedangkan ketentuan Pasal 6 UU Pornografi mensyaratkan perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Namun, ada pengecualian dalam pasal tersebut. Eggi mengatakan, dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sementara penjelasan Pasal 6 UU itu disebutkan bahwa larangan "memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri”.
Baca Juga: Undur Jam Latihan, Teco: "Yang Penting Pemain Muslim Nyaman"
"Jika benar FH (Firza Husein) menyimpan konten foto ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dirinya sendiri, sepanjang diperuntukkan untuk dirinya sendiri, dan kepentingan sendiri, maka itu bukanlah perbuatan pidana. Tidak ada sifat melawan hukum, dan tidak ada unsur kesalahan sebagai syarat utama pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Ia menuturkan, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah orang yang mengunggah dan menyebarkan konten pornografi tersebut.
"Nah menurut UU ITE yang menyebarkan dan mengunggah pertama itulah yang kena. Bukan Habib Rizieq atau Firza, dia korban, kalau dalam konteks teori hukumnya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL