Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis melayangkan surat bentuk protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, karena pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Surat tersebut ditembuskan Presiden Joko Widodo, DPR, MA, Komnas HAM, Kejagung, BIN, Kapolda Metro Jaya, organisasi-organisasi massa, pers dan klien utama Rizieq.
Dalam surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mempertanyakan tahapan-tahapan yang tidak dilakukan aparat kepolisian sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Sebelum menentukan status perkara, pihak kepolisian harus melalukan gelar perkara terlebih dahulu yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 butir e Perkap 14/2012," ujar Eggi, saat membacakan surat di Kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Eggi menilai, terdapat kerancuan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, tindak pidana pornografi umumnya diancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal itu, yang dikategorikan perbuatan pornografi adalah orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit.
Sedangkan ketentuan Pasal 6 UU Pornografi mensyaratkan perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Namun, ada pengecualian dalam pasal tersebut. Eggi mengatakan, dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sementara penjelasan Pasal 6 UU itu disebutkan bahwa larangan "memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri”.
Baca Juga: Undur Jam Latihan, Teco: "Yang Penting Pemain Muslim Nyaman"
"Jika benar FH (Firza Husein) menyimpan konten foto ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dirinya sendiri, sepanjang diperuntukkan untuk dirinya sendiri, dan kepentingan sendiri, maka itu bukanlah perbuatan pidana. Tidak ada sifat melawan hukum, dan tidak ada unsur kesalahan sebagai syarat utama pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Ia menuturkan, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah orang yang mengunggah dan menyebarkan konten pornografi tersebut.
"Nah menurut UU ITE yang menyebarkan dan mengunggah pertama itulah yang kena. Bukan Habib Rizieq atau Firza, dia korban, kalau dalam konteks teori hukumnya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi