Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengetahui status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Tapi dia tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus yang sedang berlangsung tersebut. Tito menyerahkan penanganan kasus chat sex dan foto porno yang diunggah lewat situs baladacintarizieq.com ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Tanya sama Kapolda Metro Jaya, di sana yang menangani," kata Tito di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017).
Ketika diminta menanggapi penilaian pengacara Rizieq yang menyebutkan ada tahapan prosedur hukum yang dilangkahi penyidik dalam penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tanya sama penyidik saja. Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar dia.
Ketika ditanya apakah akan ada upaya penjemputan paksa dengan mengeluarkan red notice terhadap Rizieq yang kini berada di Arab Saudi, Tito mengatakan yang pasti akan dipanggil sesuai prosedur.
"Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," tutur dia.
Konsentrasi Rizieq dan pengacara saat ini ialah mempersiapkan langkah hukum setelah Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq tersangka.
Rizieq meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perlawanan secara hukum.
"Tetapi kita ini semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata pengacara Kapitra Ampera.
Kapitra mengungkapkan Rizieq sangat marah ketika tahu ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia (Rizieq) sudah sangat emosi, pengin pulang. Tapi biarlah dia dulu bertafakur, mendekatkan diri kepada Allah, biar ada energi baru. Ketika pulang ada kejernihan-kejernihan dalam mengambil sikap," tutur Kapitra.
Menurut Kapitra tidak ada di dalam istilah yang tercantum dalam undang-undang, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.
Jika hal itu tetap dilakukan oleh penyidik Polda Metro, kata dia, sama artinya melanggar hukum.
"Jemput paksa itu tidak dikenal di dalam undang-undang. Yang ada, perintah membawa, dipanggil hari ini untuk diperiksa. Tidak ada istilah menjemput paksa. Menjemput paksa itu merampas kemerdekaan dan itu melanggar hukum. Dan ini hukum ditegakkan dengan melanggar hukum," kata Kapitra.
Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
"Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama," kata Novel kepada Suara.com.
Menurut Novel dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka tidak terpenuhi.
"Sedangkan dua alat bukti sebagai dasar dijadikan tersangka belum ada dan belum diungkap," kata Novel.
Novel berpatokan pada orang yang membuat situs baladacintarizieq.com, kemudian mengunggah chat sex, suara, foto porno, dan menyebarkannya yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap polisi.
"Siapa yang memproduksi dan siapa yang mendistribusikan itu dulu yang harus diusut," kata dia.
Novel mengatakan semua kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya