Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengetahui status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Tapi dia tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus yang sedang berlangsung tersebut. Tito menyerahkan penanganan kasus chat sex dan foto porno yang diunggah lewat situs baladacintarizieq.com ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Tanya sama Kapolda Metro Jaya, di sana yang menangani," kata Tito di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017).
Ketika diminta menanggapi penilaian pengacara Rizieq yang menyebutkan ada tahapan prosedur hukum yang dilangkahi penyidik dalam penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tanya sama penyidik saja. Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar dia.
Ketika ditanya apakah akan ada upaya penjemputan paksa dengan mengeluarkan red notice terhadap Rizieq yang kini berada di Arab Saudi, Tito mengatakan yang pasti akan dipanggil sesuai prosedur.
"Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," tutur dia.
Konsentrasi Rizieq dan pengacara saat ini ialah mempersiapkan langkah hukum setelah Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq tersangka.
Rizieq meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perlawanan secara hukum.
"Tetapi kita ini semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata pengacara Kapitra Ampera.
Kapitra mengungkapkan Rizieq sangat marah ketika tahu ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia (Rizieq) sudah sangat emosi, pengin pulang. Tapi biarlah dia dulu bertafakur, mendekatkan diri kepada Allah, biar ada energi baru. Ketika pulang ada kejernihan-kejernihan dalam mengambil sikap," tutur Kapitra.
Menurut Kapitra tidak ada di dalam istilah yang tercantum dalam undang-undang, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.
Jika hal itu tetap dilakukan oleh penyidik Polda Metro, kata dia, sama artinya melanggar hukum.
"Jemput paksa itu tidak dikenal di dalam undang-undang. Yang ada, perintah membawa, dipanggil hari ini untuk diperiksa. Tidak ada istilah menjemput paksa. Menjemput paksa itu merampas kemerdekaan dan itu melanggar hukum. Dan ini hukum ditegakkan dengan melanggar hukum," kata Kapitra.
Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
"Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama," kata Novel kepada Suara.com.
Menurut Novel dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka tidak terpenuhi.
"Sedangkan dua alat bukti sebagai dasar dijadikan tersangka belum ada dan belum diungkap," kata Novel.
Novel berpatokan pada orang yang membuat situs baladacintarizieq.com, kemudian mengunggah chat sex, suara, foto porno, dan menyebarkannya yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap polisi.
"Siapa yang memproduksi dan siapa yang mendistribusikan itu dulu yang harus diusut," kata dia.
Novel mengatakan semua kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!