Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian ESDM dapat berhati-hati terhadap adanya pemberian sesuatu atau gratifikasi terutama di bulan Ramadhan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan imbauan dari Menteri Jonan merupakan tindak lanjut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP-LKPP) Tahun 2016 Kementerian ESDM.
"Kami dipanggil sama Pak Menteri diberikan pengarahan agar Kementerian ESDM meningkatkan kewaspadaan terutama terkait hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama bulan puasa atau mendekati lebaran berkaitan dengan pemberian sesuatu, gratifikasi," kata Teguh pada temu media di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Teguh mengatakan gratifikasi dan tindakan suap menjadi kehati-hatian Kementerian ESDM, terutama setelah ramainya pemberitaan terhadap salah satu pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang diduga melakukan penyuapan salah satu auditor BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan kementerian itu.
Kementerian ESDM pun menyatakan bahwa predikat WTP diraih dengan murni perbaikan selama dua tahun terakhir sejak kementerian tersebut mendapat opini WTP pada 2013, sedangkan 2014-2015 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein yang juga menjabat di Unit Pengelola Gratifikasi telah menyebarkan surat edaran agar melaporkan secara langsung bentuk pemberian atau gratifikasi dalam waktu 20 hari ke KPK.
"Momen-momen seperti sekarang banyak pengusaha juga tidak mengerti, datang ke kantor, tiba-tiba kasih gratifikasi. Kita larang, kita cegah. Janganlah begitu, dalam bentuk apa pun kita hindari," kata Mochtar.
Ia menjelaskan suatu pemberian dalam bentuk apa pun dapat tergolong sebagai gratifikasi jika pemberian tersebut memengaruhi pejabat atau orang yang berwenang melakukan perubahan dalam tindakan atau berbuat sesuatu.
Namun demikian, ada gratifikasi yang diperbolehkan, seperti honor sebagai narasumber yang sesuai dengan standar Kementerian Keuangan. Honor tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang diperkenankan.
Baca Juga: KPK: Traktir Makan Pejabat Berpotensi Gratifikasi
"Tahun 2015 itu kita peraih terbaik sekitar Rp5,3 miliar dalam pelaporan gratifikasi. Yang tahun 2016 belum kita himpun, tetapi tidak terlalu banyak karena orang sudah takut nerima-nerima, kalau honor masih banyak yang terima tapi itu juga dilaporkan ke KPK. KPK uji benar tidak honor yang dikategorikan diperbolehkan," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?