Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian ESDM dapat berhati-hati terhadap adanya pemberian sesuatu atau gratifikasi terutama di bulan Ramadhan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan imbauan dari Menteri Jonan merupakan tindak lanjut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP-LKPP) Tahun 2016 Kementerian ESDM.
"Kami dipanggil sama Pak Menteri diberikan pengarahan agar Kementerian ESDM meningkatkan kewaspadaan terutama terkait hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama bulan puasa atau mendekati lebaran berkaitan dengan pemberian sesuatu, gratifikasi," kata Teguh pada temu media di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Teguh mengatakan gratifikasi dan tindakan suap menjadi kehati-hatian Kementerian ESDM, terutama setelah ramainya pemberitaan terhadap salah satu pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang diduga melakukan penyuapan salah satu auditor BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan kementerian itu.
Kementerian ESDM pun menyatakan bahwa predikat WTP diraih dengan murni perbaikan selama dua tahun terakhir sejak kementerian tersebut mendapat opini WTP pada 2013, sedangkan 2014-2015 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein yang juga menjabat di Unit Pengelola Gratifikasi telah menyebarkan surat edaran agar melaporkan secara langsung bentuk pemberian atau gratifikasi dalam waktu 20 hari ke KPK.
"Momen-momen seperti sekarang banyak pengusaha juga tidak mengerti, datang ke kantor, tiba-tiba kasih gratifikasi. Kita larang, kita cegah. Janganlah begitu, dalam bentuk apa pun kita hindari," kata Mochtar.
Ia menjelaskan suatu pemberian dalam bentuk apa pun dapat tergolong sebagai gratifikasi jika pemberian tersebut memengaruhi pejabat atau orang yang berwenang melakukan perubahan dalam tindakan atau berbuat sesuatu.
Namun demikian, ada gratifikasi yang diperbolehkan, seperti honor sebagai narasumber yang sesuai dengan standar Kementerian Keuangan. Honor tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang diperkenankan.
Baca Juga: KPK: Traktir Makan Pejabat Berpotensi Gratifikasi
"Tahun 2015 itu kita peraih terbaik sekitar Rp5,3 miliar dalam pelaporan gratifikasi. Yang tahun 2016 belum kita himpun, tetapi tidak terlalu banyak karena orang sudah takut nerima-nerima, kalau honor masih banyak yang terima tapi itu juga dilaporkan ke KPK. KPK uji benar tidak honor yang dikategorikan diperbolehkan," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf