Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi. Rizieq ditetapkan menjadi tersangka selang dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka.
"Tentu pertanyaan kami semua dan pertanyaan masyarakat, ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum," kata Arsul di DPR, Selasa (30/5/2017).
Prosedur hukum yang dimaksud Arsul yaitu apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau belum. Prosedur ini, katanya, berlaku untuk semua kasus kejahatan, baik korupsi maupun pornografi.
"Nah ini yang saya kira polisi dalam kasus ini tanpa merusak strategi penyidikan polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat, dua alat bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," ujarnya.
Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi tersangka tersangka pada Senin (29/5/2017) siang. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dalam kasus yang sama, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka setelah gelar perakra. Penyidik, kata Argo, telah memiliki alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimiliki, antara lain percakapan pribadi melalui WhatsApp yang diduga antara Rizieq dan Firza.
Rizieq marah besar
Rizieq yang kini berada di Arab Saudi marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.
"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.
Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Atasi Carut-Marut Data, DPR Inisiasi One Map Indonesia untuk Reforma Agraria
-
Muhaimin Puji Prabowo di Pidato PBB : Presiden yang Berhasil Pidato dengan Baik setelah Bung Karno
-
Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Kasus Patok Ilegal, Kuasa Hukum PT WKM: PT Position Lakukan Illegal Mining!
-
Hasto PDIP Optimis Lahirnya Petani Muda di Tengah Krisis Pangan dan Soroti Petani Tanpa Lahan
-
Cak Imin Minta Maaf, Sebut 27 Tahun PKB Omong Kosong untuk Petani
-
Usai Garut dan Cipongkor, Kasus Siswa Keracunan Diduga MBG Terjadi di Bogor, Begini Gejalanya!
-
Perwakilan Istana "Cuma" Menampung Aspirasi Petani, SPI Berharap Bisa Bertemu Prabowo Pekan Depan
-
Sebanyak 959 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kerusuhan Agustus Lalu, 295 Berusia Anak