Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi. Rizieq ditetapkan menjadi tersangka selang dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka.
"Tentu pertanyaan kami semua dan pertanyaan masyarakat, ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum," kata Arsul di DPR, Selasa (30/5/2017).
Prosedur hukum yang dimaksud Arsul yaitu apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau belum. Prosedur ini, katanya, berlaku untuk semua kasus kejahatan, baik korupsi maupun pornografi.
"Nah ini yang saya kira polisi dalam kasus ini tanpa merusak strategi penyidikan polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat, dua alat bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," ujarnya.
Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi tersangka tersangka pada Senin (29/5/2017) siang. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dalam kasus yang sama, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka setelah gelar perakra. Penyidik, kata Argo, telah memiliki alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimiliki, antara lain percakapan pribadi melalui WhatsApp yang diduga antara Rizieq dan Firza.
Rizieq marah besar
Rizieq yang kini berada di Arab Saudi marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.
"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.
Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?