Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka pornografi Firza Husein dari Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017).
"Iya betul, tanggal 29 Mei kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).
Saat ini jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas tersebut. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
"Di KUHAP diatur dalam Pasal 138, kami masih mempunyai waktu 14 hari," kata dia.
Dalam kasus penyebaran konten pornografi yang viral lewat situs baladacintarizieq, setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.
"Iya betul, tanggal 29 Mei kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).
Saat ini jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas tersebut. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
"Di KUHAP diatur dalam Pasal 138, kami masih mempunyai waktu 14 hari," kata dia.
Dalam kasus penyebaran konten pornografi yang viral lewat situs baladacintarizieq, setelah menetapkan Firza menjadi tersangka, polisi menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.
Firza dan Rizieq melalui pengacara membantah keras terlibat kasus. Mereka mempertanyakan prosedur penetapan tersangka.
Rencananya, mereka akan mengajukan gugatan praperadilan.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu