Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. [Dok Panitia]
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan untuk mengatasi kasus hoax gambar, foto, dan teks di media sosial tidak cukup cuma memblokirnya. Namun, kata dia, harus didukung tindakan hukum.
"Dalam konteks di hilir pun tidak hanya kominfo yang blokir, tapi orangnya juga harus difollow up. Kalau dia jelas-jelas melanggar pasal-pasal tertentu seperti Pasal 27, 28, 29 UU ITE itu harus segera dieksekusi. Juga harus tindak lanjut secara hukumnya," kata Rudiantara di DPR, Rabu (31/5/2017).
"Dalam konteks di hilir pun tidak hanya kominfo yang blokir, tapi orangnya juga harus difollow up. Kalau dia jelas-jelas melanggar pasal-pasal tertentu seperti Pasal 27, 28, 29 UU ITE itu harus segera dieksekusi. Juga harus tindak lanjut secara hukumnya," kata Rudiantara di DPR, Rabu (31/5/2017).
"Karena tidak hanya di dunia maya, di dunia nyata juga harus ditindak. Di hilir, kan dua, di dunia maya dan dunia nyata harus ditindak," Rudiantara menambahkan.
Selain dengan penindakan (hilir), penanggulangan kasus hoax juga harus dilakukan dari hulu yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh oleh konten yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
"Kalau di hilir mengobati orang sakit, di hulu bagaimana membuat orang sehat. Jadi kalau di sini konten negatif, misalnya situs mau pornografi, perjudian ya kita harus membuat konten-konten positif jadi dua-duanya harus jalan," ujarnya.
Salah satu kasus hoax video yang belakangan ini menghebohkan publik yaitu bentrok warga dengan ormas di Pontianak pada 20 Mei 2017.
Padahal kenyataannya, kata Rudiantara, situasi di sana baik-baik saja. Rudiantara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
Rudi mengimbau masyarakat untuk mengabaikan konten-konten di media sosial yang isinya meragukan.
Komentar
Berita Terkait
-
Erik Ten Hag ke Anfield Bikin Suporter Liverpool Panik, Padahal Faktanya Begini
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kareena Kapoor Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Sesungguhnya
-
Jadi Korban Fitnah, Dewa Gede Adiputra Ambil Langkah Hukum
-
Video Viral Kerusuhan di DPRD Kabupaten Bogor: Ini Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar