Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan begitu, pemerintah DKI sejak tahun 2013, 2014 dan 2015 secara berturut-turut mendapatkan WDP.
Hal itu dikatakan Anggota V BPK RI Isma Yatum, saat membacakan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta tahun 2016.
"BPK memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta tahun anggaran 2016 masih sama dengan opini laporan keuangan tahun anggaran 2015, yaitu wajar dengan pengecualian atau WDP," ujar Isma di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Meski begitu, Isma mengatakan Pemprov DKI telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi laporan BPK pada tahun 2015. Di antaranya terkait aset tetap dan piutang pajak. Namun, tindak lanjut tersebut dinilai masih belum signifikan sehingga masih ditemukan permasalahan.
Tindak lanjut yang belum signifikan yakni, sistem informasi aset belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai; dan, data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid.
Selanjutnya, aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda; aset tanah belum dicatat; dicatat namun tanpa informasi lokasi, dan sertifikat tanah, aset peralatan dan mesin tidak didukung data rinci.
Selain memberikan opini WDP, BPK juga memberikan penekanan pada suatu hal, yaitu piutang lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB.
Kemudian, BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin prioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Selain itu, BPK juga menemukan pemungutan pendapatan belanja aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, namun hal tersebut lagi-lagi belum diatur dalam peraturan daerah.
Baca Juga: Simak Cara Habiskan Uang dengan Benar
"Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemenntah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Isma menjelaskan, laporan BPK harus ditindaklanjuti dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP dibacakan.
Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap, penilaian dari BPK bisa dijadikan sebagai landasan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di DKI.
"Dewan berharap LHP BPK RI tahun anggaran 2016 akan menjadi bahan perbaikan jajaran pemerintah DKI Jakarta dalam mengelola anggaran dalam merekomendasi pihak BPK RI," kata Prasetio.
Mendapat opini WDP dari BPK, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghormati hasil audit laporan keuangan tersebut.
"Kami meyakini temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh BPK telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan telah memenuhi prinsip keadilan, prinsip kejujuran dan prinsip profesionalisme," uajr Djarot.
Djarot berjanji hasil tersebut akan menjadi perhatian serius dirinya serta pemerintah DKI untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan rekomendasi BPK RI," kata Djarot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT