Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai TNI memiliki kemampuan untuk memberantas teroris dalam berbagai ancaman.
"Saya kira masuk akal jika pemerintah ingin ada keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme. Karena TNI memiliki kemampuan itu, jadi sayang jika tidak dimanfaatkan," kata Fadli Zon usai menghadiri acara Tadarus Puisi Ramadan di Hari Pancasila di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Namun, dia menjelaskan nantinya harus diperjelas aturan dan porsinya agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia tergantung pada kebutuhan dan memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan aparat keamanan lainnya.
"Ya, tergantung kebutuhannya, TNI juga punya kelebihan dan kita butuh lebih banyak lagi, tapi harus ada koordinasi yang baik," kata Jusuf Kalla.
Pernyataan tersebut disampaikan JK untuk menanggapi usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang saat ini masih dibahas anggota DPR.
Terkait kritikan yang mengemuka bahwa pelibatan TNI akan meningkatkan risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia, Wapres mengatakan terorisme adalah tindakan kriminal yang keji dan aparat keamanan akan bertindak demi keselamatan warga dan kepentingan negara.
"Semuanya kepentingan negara, dan kepentingan rakyat, mau membedakannya bagaimana? Bangsa terdiri daripada rakyat jadi bukan hanya human right karena ini memang kriminal, kejahatan, bukan melanggar human right," kata dia.
Wapres menambahkan meskipun pemerintah menginginkan pembahasan Revisi UU Anti Terorisme dipercepat, tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih mumpuni untuk melakukan penegakan hukum terhadap aksi terorisme.
"Dengan UU yang sekarang toh juga luar biasa, kita malah dipuji dunia bahwa kita melaksanakan, katakanlah Densus Kepolisian, tentara itu menanganinya dengan baik, walaupun ada satu dua yang gagal, tapi tidak bisa dikatakan begitu ada UU, terorisme selesai, tidak bisa," tuturnya.
Menurut JK, Revisi UU Anti Terorisme merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sejak dini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan