Polisi masih memeriksa dua orang berinisial M dan U setelah ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, keduanya juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Namun, Rudy belum bisa menyimpulkan apakah M dan U merupakan anggota ormas FPI atau bukan.
"Baru ormas tertentu saja," katanya.
Dia juga menambahkan, polisi siap melakukan tindak tegas kepada siapapun yang coba melakukan aksi persekusi seperti yang dialami PMA.
Baca Juga: Koalisi Anti Persekusi: Ada Penggerak Mesin Persekusi Bekerja
"Saya minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba- melakukan hal-hal yanfg dilakukan kelompok tertentu ini. Dan janji saya akan tindak tegas," katanya.
Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.
Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.
Berita Terkait
-
Koalisi Anti Persekusi: Ada Penggerak Mesin Persekusi Bekerja
-
Kasus Persekusi FPI, Polisi Kirim Keluarga Korban ke Rumah Aman
-
Ortu Bocah Malang Korban Persekusi Ormas Lapor Polda Metro
-
Anda Jadi Korban Persekusi, Diteror, Diancam, Lapor ke Nomor Ini
-
Gara-gara Status FB Singgung Rizieq, Bocah Digeruduk dan Ditampar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura