Suara.com - Apakah anda menjadi korban aksi persekusi, diancam, diintimidasi, diserang, diteror?
Persekusi ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan ini didasarkan atas upaya memburu dan menangkap seseorang yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama
Apakah Anda korban dan ingin mendapat bantuan hukum dan lainnya? Anda tidak sendiri. Ayo lawan persekusi. Demikian ajakan Koalisi Anti Persekusi.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto menginformasikan semua warga negara yang menjadi korban persekusi bisa meminta perlindungan dan bantuan hukum lewat nomor 081286938292 atau bisa juga lewat Email antipersekusi@gmail.com.
Aksi persekusi atau disebut Safenet sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi target persekusi.
"Sampai sekarang sudah 59 orang yang ditarget dengan tindakan persekusi ini. Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini," ujar Damar.
Data tersebut tercatat dari bulan Januari 2017 hingga Mei 2017.
Wilayah Jawa Barat merupakan wilayah yang paling banyak terdapat aksi persekusi. Hingga saat ini, Safenet masih menghimpun data dari daerah tersebut.
"Tapi memang kalau lihat intensitas Jawa Barat merupakan tempat yang paling banyak dilakukan persekusi," kata Damar.
Koalisi Anti Persekusi menegaskan aksi persekusi menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik.
Aktivis koalisi yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pelaku persekusi bisa dikenakan pasal-pasal pidana.
Sebab, pelaku persekusi termasuk melakukan tindak pidana perlakuan kasar, bahkan penculikan.
"Ya, bisa dipidana. Ada kasus kelompok yang melakukan pesekusi itu membawa korbannya secara paksa selama satu setengah jam. Itu kan sudah merampas kebebasan orang lain, soal penculikan," katanya.
Ia menjelaskan polisi juga bisa ikut menyelidiki kasus seperti itu berdasarkan video atau foto ketika peristiwa itu dilakukan.
Itu sebabnya, polisi tidak perlu menunggu laporan masuk jika jelas terbukti ada tindak kekerasan dalam aksi persekusi. Pelaku dari tindakan tersebut dapat langsung diamankan dan dijatuhi hukuman pidana.
Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa anak berinisial PMA (15) yang tinggal di rumah kontrakan beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dua orang berinisial M dan U yang terekam video yang viral di media sosial telah diamankan anggota Polres Jakarta Timur, Kamis (1/6/2017), siang.
"Sudah ditangani itu. Sekarang dua orang itu diamankan di Polres Jakarta Timur, nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan