Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aksi persekusi dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persekusi yaitu tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis.
"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, nggak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman.
"Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar, kalaupun benar kalau terkait-kait terus gimana coba, menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang," katanya.
Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, kementerian berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum tentunya ini tidak boleh, kalau memang koordinasinya harus segera ditutup, tutup. bukan tidak segera ditutup karenakan barangkali perlu proses penyelidikan kemudian satu akun berkait dengan akun mana, itu tentunya kewenangannya, ranahnya dari teman-teman kepolisian, tapi kami bekerja sama dengan kepolisisan, karena UU yang dikenakannya bisa KUHP maupun UU ITE," katanya.
Ia mengatakan bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga telah diatur dalam UU ITE.
Dalam UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak perlu membagikan informasi yang tidak jelas yang malah mengundang kegaduhan.
"Janganlah kita memulai, memanas-manasi, apalagi memprovokasi, kita ini butuh ketenangan masyarakat bulan puasa lagi, ngapain manas-manasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Desa Adat Sade Dilalap Api, Bantuan Rp200 Juta Datang Saat Warga Mengais Puing
-
Gandeng Menteri PKP, Bupati Rudy Susmanto Akselerasi Pengentasan Pemukiman Kumuh di Bogor
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim
-
Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?
-
Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City
-
Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat