Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aksi persekusi dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persekusi yaitu tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis.
"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, nggak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman.
"Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar, kalaupun benar kalau terkait-kait terus gimana coba, menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang," katanya.
Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, kementerian berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum tentunya ini tidak boleh, kalau memang koordinasinya harus segera ditutup, tutup. bukan tidak segera ditutup karenakan barangkali perlu proses penyelidikan kemudian satu akun berkait dengan akun mana, itu tentunya kewenangannya, ranahnya dari teman-teman kepolisian, tapi kami bekerja sama dengan kepolisisan, karena UU yang dikenakannya bisa KUHP maupun UU ITE," katanya.
Ia mengatakan bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga telah diatur dalam UU ITE.
Dalam UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak perlu membagikan informasi yang tidak jelas yang malah mengundang kegaduhan.
"Janganlah kita memulai, memanas-manasi, apalagi memprovokasi, kita ini butuh ketenangan masyarakat bulan puasa lagi, ngapain manas-manasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi