Suara.com - Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengkritisi rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia tak setuju TNI diikutsertakan dalam pemberantasan terorisme dan diatur dalam UU terebut.
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme tak perlu diatur dalam UU tersebut. Bahkan negara seperti Amerika Serikat pun tak memasukkan institusi militernya dalam UU sejenis.
"Pengalaman pada tragedi WTC di AS. Dalam waktu 19 hari, mereka bisa membuat keputusan politik untuk menurunkan militer memberantas teroris. Itu bisa lebih dahsyat, lebih keras," katanya di Warung Daun,Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Menurutnya, tugas TNI dalam memberantas terorisme sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU itu, kata dia, TNI bisa diikutsertakan dalam pemberantasan terorisme melalui keputusan politik presiden.
"Jadi, tak lagi perlu dimasukkan dalam UU Anti Terorisme hasil revisi. Melibatkan tentara itu tak direkomendasikan dunia. Indonesia harus patuh kepada berbagai yurisprudensi, yuridiksi internasional," kata Anton.
Berita Terkait
-
Eks Teroris Al Qaeda: UU Anti Terorisme Harus Memihak Korban
-
Masih UU Lama, Panglima TNI: Lihat, Teroris Bakal Berpesta!
-
Politisi PDIP Klaim Negara Lain Gunakan Tentara Tangani Terorisme
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak TNI Diatur dalam UU Anti Terorisme
-
Menkopolhukam dan Ketua MPR Setuju TNI Terlibat Berantas Teroris
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen