Suara.com - Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengkritisi rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia tak setuju TNI diikutsertakan dalam pemberantasan terorisme dan diatur dalam UU terebut.
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme tak perlu diatur dalam UU tersebut. Bahkan negara seperti Amerika Serikat pun tak memasukkan institusi militernya dalam UU sejenis.
"Pengalaman pada tragedi WTC di AS. Dalam waktu 19 hari, mereka bisa membuat keputusan politik untuk menurunkan militer memberantas teroris. Itu bisa lebih dahsyat, lebih keras," katanya di Warung Daun,Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Menurutnya, tugas TNI dalam memberantas terorisme sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU itu, kata dia, TNI bisa diikutsertakan dalam pemberantasan terorisme melalui keputusan politik presiden.
"Jadi, tak lagi perlu dimasukkan dalam UU Anti Terorisme hasil revisi. Melibatkan tentara itu tak direkomendasikan dunia. Indonesia harus patuh kepada berbagai yurisprudensi, yuridiksi internasional," kata Anton.
Berita Terkait
-
Eks Teroris Al Qaeda: UU Anti Terorisme Harus Memihak Korban
-
Masih UU Lama, Panglima TNI: Lihat, Teroris Bakal Berpesta!
-
Politisi PDIP Klaim Negara Lain Gunakan Tentara Tangani Terorisme
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak TNI Diatur dalam UU Anti Terorisme
-
Menkopolhukam dan Ketua MPR Setuju TNI Terlibat Berantas Teroris
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya