Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo berharap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera diperbaiki atau direvisi. Jika tidak, maka teroris bisa merajalela di Indonesia.
"Kalau masih menggunakan undang-undang seperti itu, tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman," kata Gatot saat ditemui di Gedung Pancasila, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Menurut Gatot, UU Terorisme yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan lantaran teknologi dan seluk-beluk terorisme sudah mengalami kemajuan.
Apalagi, lanjut Gatot, UU Terorisme itu dibuat untuk penyelidikan dan penyidikan kasus bom Bali tahun 2002.
Selain itu, kata Gatot, aturan yang berlaku dalam UU tersebut masih menggunakan hukum material, yakni aparat baru bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan ketika ada kejadian. Seharusnya, hukum yang digunakan merupakan hukum formal.
"Sangat susah, karena UU sekarang menggunakan hukum material, setelah kejadian baru (ditindak). Belum ada penyidikan, harusnya delik formal yang dilakukan, kalau mau aman ya harus (baru aturannya). Karena teroris adalah kejahatan negara,” ujarnya.
Gatot pun mengakui tak ingin berandai-andai mengenai wacana pemberian wewenang kepada TNI dalam menumpas kelompok teroris yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk memberikan wewenang tersebut kedalam RUU Anti-Terorisme.
Baca Juga: Amien Rais Disebut Terima Duit Korupsi Alkes Rp600 Juta
"Saya tak mau berandai-andai. Itu ada perumusnya. Saya adalah TNI, hukum adalah panglimanya. TNI akan patuh dengan hukum. Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset