Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan paspor ribuan warga negara yang diidentifikasi akan menjadi korban tindak pidana penjualan orang. Ribuan orang yang mengajukan paspor adalah calon tenaga kerja Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie, penundaan penerbitan paspor adalah upaya pencegahan TPPO. Banyak modus yang digunakan oleh para CTKI agar mendapatkan paspor dan berhasil ditemukan oleh Ditjen Imigrasi.
"Sejak tanggal 1 Januari sampai 3 Juni 2017, Ditjen Imigrasi telah mengidentitikasi modus operandi para CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO, dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," kata Sompie di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Penundaan penerbitan paspor atau penundaan keberangkatan wni ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal itu diperbolehkan dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO.
Lebih lanjut, Sompie mengatakan, dalam melakukan pencegahan TPPO tersebut, setidaknya terdapat 3.825 WNI yang paspornya ditunda untuk diterbitkan di 96 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
"Serta penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI nonprosedural di 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut den 2 TPI Darat," tutur Sompie.
Selain itu, Ditje Imigrasi juga meIakukan inisiasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, POLRI, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, untuk merumuskan suatu Perjanjian Kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.
"Kita menerbitkan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," kata Sompie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan