Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan paspor ribuan warga negara yang diidentifikasi akan menjadi korban tindak pidana penjualan orang. Ribuan orang yang mengajukan paspor adalah calon tenaga kerja Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie, penundaan penerbitan paspor adalah upaya pencegahan TPPO. Banyak modus yang digunakan oleh para CTKI agar mendapatkan paspor dan berhasil ditemukan oleh Ditjen Imigrasi.
"Sejak tanggal 1 Januari sampai 3 Juni 2017, Ditjen Imigrasi telah mengidentitikasi modus operandi para CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO, dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," kata Sompie di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Penundaan penerbitan paspor atau penundaan keberangkatan wni ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal itu diperbolehkan dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO.
Lebih lanjut, Sompie mengatakan, dalam melakukan pencegahan TPPO tersebut, setidaknya terdapat 3.825 WNI yang paspornya ditunda untuk diterbitkan di 96 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
"Serta penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI nonprosedural di 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut den 2 TPI Darat," tutur Sompie.
Selain itu, Ditje Imigrasi juga meIakukan inisiasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, POLRI, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, untuk merumuskan suatu Perjanjian Kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.
"Kita menerbitkan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," kata Sompie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan