Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan kasus yang menimpanya dan anak buahnya, Jaksa Yulianto dalam perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tanya polisi," kata Prasetyo di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Laporan tersebut merupakan buntut dari laporan Yulianto yang merasa diancam Hary. Yulianto melapor ke Bareskrim Polri karena diancam oleh Hary lewat pesan singkat yang didapatkan pada tanggal 5, 7, serta 9 Januari 2016. Ancaman ini berkaitan dengan kasus yang sedang diselidikinya yaitu kasus dugaan Mobile8 Telecom.
Prasetyo mempersilakan kepada polisi untuk menindaklanjuti aksi saling lapor ini. "Silakan saja saling lapor, nanti polisi yang akan memutuskan itu," tuturnya.
Untuk diketahui, Hary mengadukan Jaksa Agung M Prasetyo dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri karena mencemarkan nama baiknya pada Jumat (5/6/2017). Dia menganggap Prasetyo dan Yulianto melanggar pasal 310 dan 318 KUHP serta undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum adanya laporan Hary ini, Jaksa Yulianto melaporkan Hary ke Bareskrim karena dianggap mengancam Yulianto, Kamis (28/1/2016). Ancaman itu disampaikan dalam pesan singkat yang diterima Yulianto dari Hary.
Berikut isi pesan singkatnya:
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang Preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain untuk menegakan hukum yang semena-mena. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan'
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kenapa Revisi UU Anti Terorisme Mendesak
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap