Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, bakal mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama, yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya katakan, dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah kan. Jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding," katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Ia mengatakan, upaya banding yang dilakukan JPU akan dikaji ulang untuk menimbang sisi kemanfaatan hukumnya.
"Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendirian dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kita akan mengkaji lagi," tukasnya.
Ia mengakui baru mendengar Ahok melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut permohonan banding. "Tapi itu hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan hargai," imbuhnya.
Pada hari yang sama, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.
"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," tuturnya dalam konferensi pers di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng.
Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.
"Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.
Baca Juga: Griezmann Akui Memungkinkan Gabung MU, Berapa Peluangnya?
Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ahok sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag