Suara.com - Peristiwa pilu terjadi 19 tahun. Ada 4 mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas ditembak aparat keamanan dalam demonstrasi. Saat itu mereka menuntut Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden pada 12 Mei 1998.
Keempat mahasiswa itu adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher dan dada.
LSM Hak Asasi Manusia, KontraS mencatat ada 1.300 orang tewas dan ratusan perempuan diperkosa dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta, Bandung, Solo dan beberapa kota besar lain.
"Fakta adanya sekelompok provokator yang memancing massa untuk menjarah, memperhatikan penjarahan tanpa ikut menjarah dan memiliki sistem komunikasi serta 'kekosongan' aparat keamanan kendati kondisi pada saat itu menggambarkan kuatnya indikasi kerusuhan terencana dan terorganisir," kata Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani dalam siaran persnya, Selasa (16/5/2017).
Hasil penyelidikan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) dan Komnas HAM telah menyebutkan bahwa terdapat kejahatan kemanusiaan pada kedua peristiwa di atas. Sejak hasil penyelidikan tersebut diserahkan pada Jaksa Agung (tahun 2002 untuk berkas Trisakti, Semanggi I-II dan tahun 2003 untuk berkas Kerusuhan Mei) hingga saat ini, Jaksa Agung menolak untuk menindaklanjuti berkas tersebut ke tingkat penyidikan.
Alasan Jaksa Agung terus berubah-ubah setiap tahunnya. Seperti sumpah penyelidik, kelengkapan bukti dan lain-lain.
"Namun bukannya mengatasi kebuntuan komunikasi dengan Komnas HAM selama ini, Jaksa Agung HM Prasetyo malah mengingkari tupoksinya sebagai penegak hukum, dan sejak 2015 giat membawa penyelesaian kedua kasus melenceng keluar dari hukum dengan membentuk Komite Rekonsiliasi untuk pelanggaran HAM Berat. Tidak hanya itu, Jokowi bahkan mengangkat Wiranto yang seharusnya bertanggung jawab atas sejumlah praktik pelanggaran HAM berat, termasuk atas Trisakti dan Mei 98 sebagai Pangab saat itu, dalam jajaran kabinetnya sebagai Menko Polhukam," papar Yati lagi.
KontraS menilai sejumlah keputusan diatas telah menujukan sikap pemerintah dalam memandang korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebatas konstituen dan tidak memandang pentingnya pemenuhan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi jaminan tidak berulangnya kekerasan serupa di masa depan.
"Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak berlanjutnya pelanggaran hak atas keadilan, tindakan-tindakan tidak transparan dan melenceng hukum oleh pemerintah atas kasus-kasus masa lalu yang telah memutar balik demokrasi menjadi semakin mundur," kata Yati.
Baca Juga: Wanda Hamidah Geram Kasus Tragedi Trisakti Masih Digantung
KontraS mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan pada tahun ini atas kasus yang telah diselidiki Komnas HAM. Selain itu presiden harus membentuk Komisi Kepresidenan yang berada langsung di bawah presiden dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Presiden.
"Komisi ini tidak bertujuan mengenyampingkan mekanisme Pengadilan HAM yang diatur dalam UU 26/2000, sejalan dengan RPJMN saat inni dan dapat menjadi solusi terbaik untuk menjembatani semua persoalan, serta mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Rumusan yang telah dihasilkan oleh Komisi Kepresidenan harus ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengintruksikan instansi-instansi terkait dibawahnya untuk dikerjakan atau direalisasikan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba