Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara dugaan penodaan agama sudah sesuai fakta hukum di persidangan.
Dia menyanggah JPU sengaja menghilangkan satu pasal, yakni Pasal 155 KUHP dalam menjerat gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) kemarin, Ahok dianggap secara sah bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Jadi yang terbukti oleh Jaksa adalah Pasal 156 (KUHP), bukan dihilangkan (Pasal 155), tetap ada pasal itu. Tetapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah Pasal 156," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
JPU, menurut Prasetyo, telah meninjau semua bukti-bukti dan fakta hukum dalam menyusun tuntutan terhadap Ahok.
Prasetyo pun menanggapi isu yang menyebutkan JPU menghilangkan pasal UU ITE dalam kasus Ahok. Dia menegaskan dalam perkara Ahok tidak ada pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE).
"Semua ditinjau, dianalisis. Sidang sampai ditunda juga karena untuk meninjau itu (fakta-fakta hukum), itu lah fakta hukumnya. Ada yang mengatakan pasal ITE-nya dihilangkan, jangan salah persepsi," ujar dia.
Dia juga membantah tuntutan JPU terhadap Ahok yang dinilai ringan oleh sekelompok tertentu karena ada intervensi penguasa.
"Kejaksaan tak pernah bekerja dibawah tekanan atau intervensi," tegas Prasetyo.
Baca Juga: Persija Tagih Anies-Sandi Bangun Stadion seperti OId Trafford
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
-
Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!
-
Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan
-
Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV