Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara dugaan penodaan agama sudah sesuai fakta hukum di persidangan.
Dia menyanggah JPU sengaja menghilangkan satu pasal, yakni Pasal 155 KUHP dalam menjerat gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) kemarin, Ahok dianggap secara sah bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Jadi yang terbukti oleh Jaksa adalah Pasal 156 (KUHP), bukan dihilangkan (Pasal 155), tetap ada pasal itu. Tetapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah Pasal 156," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
JPU, menurut Prasetyo, telah meninjau semua bukti-bukti dan fakta hukum dalam menyusun tuntutan terhadap Ahok.
Prasetyo pun menanggapi isu yang menyebutkan JPU menghilangkan pasal UU ITE dalam kasus Ahok. Dia menegaskan dalam perkara Ahok tidak ada pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE).
"Semua ditinjau, dianalisis. Sidang sampai ditunda juga karena untuk meninjau itu (fakta-fakta hukum), itu lah fakta hukumnya. Ada yang mengatakan pasal ITE-nya dihilangkan, jangan salah persepsi," ujar dia.
Dia juga membantah tuntutan JPU terhadap Ahok yang dinilai ringan oleh sekelompok tertentu karena ada intervensi penguasa.
"Kejaksaan tak pernah bekerja dibawah tekanan atau intervensi," tegas Prasetyo.
Baca Juga: Persija Tagih Anies-Sandi Bangun Stadion seperti OId Trafford
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap