Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi, pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Langkah penyidik dalam permohonan red notice baru sampai ke tahap Mabes Polri. Penyidik meminta bantuan Interpol untuk menangkap Rizieq yang diperkirakan masih berada di Arab Saudi.
Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Naufal Yahya mengatakan belum menerima permohonan penyidik mengenai red notice.
"Belum kami terima hingga saat ini," kata Naufal saat dihubungi Selasa (6/6/2017).
Selanjutnya Naufal menjelaskan ada beberapa tahapan untuk dapat terbitnya permohonan red notice tersebut. Setelah diajukan Penyidik Polda Metro Jaya, permohonan akan terlebih dahulu dikaji di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kemudian langkah berikutnya, melalui Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim akan melakukan gelar perkara, untuk apakah permohonan layak diajukan kepada Interpol.
Langkah terakhir, NCB Interpol Indonesia mengajukan ke Interpol Pusat, Lyon, Prancis, selanjutnya diteruskan ke Interpol Arab Saudi.
"Semua Ada SOP (standar operasional prosedur) nya ya," ujar Noval.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan jika penyidik masih menunggu pertimbangan Interpol apakah mengabulkan atau tidak permintaan red notice tersebut.
Baca Juga: Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
"(Red notice) belum keluar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu lantaran nama Rizieq sudah berstatus DPO.
Alasan status DPO diterbitkan lantaran Rizieq dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
-
Kapolda: Sumpah Demi Allah, Nggak Ada Kriminalisasi Rizieq
-
Anies ke Arab Saudi, Sandiaga Pastikan Bukan Buat Ketemu Rizieq
-
Interpol Diminta Cepat Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab
-
Isunya Rizieq Pulang 12 Juni, Polisi Belum Dikabari Imigrasi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan