Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan membantah proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bermotif kriminalisasi.
"Untuk apa (kriminalisasi ulama?) nggak boleh dong, dosa besar itu. Kami murni saja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah nggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu, kan panutan kita. Nggak bisa merekayasa kasus itu. Bagaimana caranya. Saksinya banyak. Saksi ahli ada," ujar Iriawan usai menghadiri acara buka puasa di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kapolda menegaskan penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi sudah melewati prosedur hukum, di antaranya terpenuhi dua alat bukti.
Itu sebabnya, Kapolda menyarankan kepada Rizieq dan tim pengacara untuk membuat sikap perlawanan dengan menolak mengikuti proses hukum.
"Polisi tidak menentukan salah tidak. Kami hanya mengumpulkan bukti dilengkapi baru diserahkan ke kejaksaan, kejaksaan nyatakan lengkap P 21 maka pengadilan menentukan. Kalau punya bukti tak melakukan ya di pengadilan itu lebih fair. Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi gentle jelaskan apa adanya nanti di persidangan," katanya.
Iriawan menyarankan Rizieq pulang ke Indonesia dan bersedia menjalani pemeriksaan. Jika merasa ada kejanggalan, dipersilakan mengajukan praperadilan.
Apakah nanti Rizieq akan langsung ditahan ketika pulang ke Indonesia?
"Teman-teman sudah tahu, terakhir apa langkah kepolisian," ujar Iriawan.
Terkait sampai sekarang pembuat situs penyebar konten pornografi yang menjadi awal mula kasus yang menjerat Rizieq belum ditangkap, Iriawan mengakui tidak mudah mencarinya. Tapi, usaha terus dilakukan.
"Dunia maya kan besar sekali kita akan melakukan hal dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," katanya.
Iriawan mengimbau pengacara Rizieq tidak memprovokasi dengan menyebar isu penyebar chat sex, foto porno, dan rekaman perbincangan, adalah polisi sendiri.
"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan," tuturnya.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa