Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan membantah proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bermotif kriminalisasi.
"Untuk apa (kriminalisasi ulama?) nggak boleh dong, dosa besar itu. Kami murni saja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah nggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu, kan panutan kita. Nggak bisa merekayasa kasus itu. Bagaimana caranya. Saksinya banyak. Saksi ahli ada," ujar Iriawan usai menghadiri acara buka puasa di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kapolda menegaskan penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi sudah melewati prosedur hukum, di antaranya terpenuhi dua alat bukti.
Itu sebabnya, Kapolda menyarankan kepada Rizieq dan tim pengacara untuk membuat sikap perlawanan dengan menolak mengikuti proses hukum.
"Polisi tidak menentukan salah tidak. Kami hanya mengumpulkan bukti dilengkapi baru diserahkan ke kejaksaan, kejaksaan nyatakan lengkap P 21 maka pengadilan menentukan. Kalau punya bukti tak melakukan ya di pengadilan itu lebih fair. Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi gentle jelaskan apa adanya nanti di persidangan," katanya.
Iriawan menyarankan Rizieq pulang ke Indonesia dan bersedia menjalani pemeriksaan. Jika merasa ada kejanggalan, dipersilakan mengajukan praperadilan.
Apakah nanti Rizieq akan langsung ditahan ketika pulang ke Indonesia?
"Teman-teman sudah tahu, terakhir apa langkah kepolisian," ujar Iriawan.
Terkait sampai sekarang pembuat situs penyebar konten pornografi yang menjadi awal mula kasus yang menjerat Rizieq belum ditangkap, Iriawan mengakui tidak mudah mencarinya. Tapi, usaha terus dilakukan.
"Dunia maya kan besar sekali kita akan melakukan hal dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," katanya.
Iriawan mengimbau pengacara Rizieq tidak memprovokasi dengan menyebar isu penyebar chat sex, foto porno, dan rekaman perbincangan, adalah polisi sendiri.
"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!