Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, aksi persekusi oleh sekelompok ormas atau perorangan tidak boleh dibiarkan. Sebab jika ormas bertindak sewenang-wenang dengan mengintimidasi, hal ini merusak wibawa negara dalam penegakan hukum.
"Kalau tidak segera diselesaikan dengan baik, maka sistem hukum jadi kacau, semua merasa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Nah ini kan tidak betul, dalam negara hukum tidak boleh terjadi. Harus segera kita hentikan," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Aksi persekusi masih saja terus terjadi, baru-baru ini massa ormas Front Pmbela Islam (FPI) menggeruduk rumah remaja berusia 15 tahun di daerah Jakarta Timur. Mereka mengintimidasi, melakukan kekerasan dan memaksa remaja tersebut meminta maaf.
Aparat kepolisian dinilai lambat dalam menangani kasus tersebut. Namun Wiranto menegaskan aparat kepolisian tidak boleh absen dalam melindungi warga yang jadi korban persekusi.
"Tidak ada alasan, laporkan saja. Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," tegas dia.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Setiap warga punya kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pihak manapun yang boleh melarang seseorang untuk berpendapat atau berkomentar, termasuk di media sosial.
Semua warga harus menaati ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ada pihak atau kelompok manapun yang main hakim sendiri.
"hukum merupakan kesepakatan kolektif, juga harus ditaati segenap warga Indonesia. Untuk menata itu makanya ada aparat penegak hukum. Kalau ada kelompok masyarakat, orang perorangan yang nyata nyata melanggar hukum, melanggar kepatutan, aparat penegak hukuma akan melakukan tindakan hukum," terang dia.
Baca Juga: Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain
Kemudian kalau ada yang tidak suka, atau merasa nama baiknya tercemarkan, seperti kasus anggota FPI yang petingginya yaitu Rizieq Shihab merasa dicemari tidak boleh melakukan persekusi kepada seseorang. Ada mekanisme hukum bila merasa dicemarkan, seperti laporkan UU ITE.
"Nah masyarakat lainnya yang merasa tersinggung, merasa tahu perbuatan itu melanggar hukum, bahwa perbuatan itu mengganggu ketertiban, warga itu silahkan melapor ke aparat penegak hukum. Bukan kemudian melakukan tindakan secara sepihak, sendiri-sendiri, dengan tafsiran masing-masing," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim