Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, aksi persekusi oleh sekelompok ormas atau perorangan tidak boleh dibiarkan. Sebab jika ormas bertindak sewenang-wenang dengan mengintimidasi, hal ini merusak wibawa negara dalam penegakan hukum.
"Kalau tidak segera diselesaikan dengan baik, maka sistem hukum jadi kacau, semua merasa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Nah ini kan tidak betul, dalam negara hukum tidak boleh terjadi. Harus segera kita hentikan," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Aksi persekusi masih saja terus terjadi, baru-baru ini massa ormas Front Pmbela Islam (FPI) menggeruduk rumah remaja berusia 15 tahun di daerah Jakarta Timur. Mereka mengintimidasi, melakukan kekerasan dan memaksa remaja tersebut meminta maaf.
Aparat kepolisian dinilai lambat dalam menangani kasus tersebut. Namun Wiranto menegaskan aparat kepolisian tidak boleh absen dalam melindungi warga yang jadi korban persekusi.
"Tidak ada alasan, laporkan saja. Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," tegas dia.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Setiap warga punya kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pihak manapun yang boleh melarang seseorang untuk berpendapat atau berkomentar, termasuk di media sosial.
Semua warga harus menaati ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ada pihak atau kelompok manapun yang main hakim sendiri.
"hukum merupakan kesepakatan kolektif, juga harus ditaati segenap warga Indonesia. Untuk menata itu makanya ada aparat penegak hukum. Kalau ada kelompok masyarakat, orang perorangan yang nyata nyata melanggar hukum, melanggar kepatutan, aparat penegak hukuma akan melakukan tindakan hukum," terang dia.
Baca Juga: Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain
Kemudian kalau ada yang tidak suka, atau merasa nama baiknya tercemarkan, seperti kasus anggota FPI yang petingginya yaitu Rizieq Shihab merasa dicemari tidak boleh melakukan persekusi kepada seseorang. Ada mekanisme hukum bila merasa dicemarkan, seperti laporkan UU ITE.
"Nah masyarakat lainnya yang merasa tersinggung, merasa tahu perbuatan itu melanggar hukum, bahwa perbuatan itu mengganggu ketertiban, warga itu silahkan melapor ke aparat penegak hukum. Bukan kemudian melakukan tindakan secara sepihak, sendiri-sendiri, dengan tafsiran masing-masing," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan