Suara.com - Komisi V DPR menolak rencana pembangunan rumah susun sewa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.
“Kami minta PUPR menunda atau bahkan membatalkan pembangunan rusunawa Pasar Minggu, karena jelas-jelas melanggar UU tentang Rumah Susun, aturan tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, termasuk Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo, Selasa (6/6/2017).
Menurut Sigit setidaknya ada tiga pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 yang dilanggar dalam pembangunan Rusunawa Pasar Minggu. Pasal 1, pasal 24, dan pasal 34. Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Namun, dalam rencana pembangunannya Rusunawa Pasar Minggu ini juga akan digabungkan dengan bangunan pasar. Padahal, kata dia, UU jelas mengatur bahwa peruntukan rusun adalah untuk tempat hunian.
Kedua, pembangunan rusun harus memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 34. Namun, aturan mengenai persyaratan pembangunan rumah susun meliputi yang meliputi persyaratan administratif, teknis, ekologis dan harus berdasarkan perhitungan dan penetapan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan yang disesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah, kata dia, juga dilanggar.
Berdasarkan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, lokasi rusunawa yang akan dibangun di Pasar Minggu Blok 01, Subblok 035 dan zona campuran dimana ditentukan ketinggian bangunan maksimal 5 lantai. Namun, dalam rencananya, Rusunawa Pasar Minggu akan dibangun sebanyak tiga tower dengan ketinggian bervariasi yakni dua tower setinggi 23 lantai dan satu tower setinggi 17 lantai.
“Rencana pembangunan tower dengan 23 lantai itu juga melanggar aturan tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan. Lokasi rusunawa Pasar Minggu yang akan dibangun itu termasuk dalam zona permukaan horizontal luar dengan batas minimum 15 kilometer dari bandara dan batas ketinggian bangunan adalah 45 meter. Tapi, faktanya Lokasi Pasar Minggu itu hanya berjarak 11,8 kilometer dari bandara Halim dan ketinggian rusunawa dengan 23 lantai ini bisa mencapai 92 meter. Jadi sangat membahayakan penerbangan di Halim,” kata Sigit, politisi PKS dari Dapil Jatim I.
Selain melanggar sejumlah peraturan, pembangunan Rusunawa Pasar Minggu juga mendapat pemolakan dari warga sekitar. Setidaknya ada 10 RW dan LMK yang menolak pembangunan rusunawa tersebut.
Pembangunan rusunawa sebagai salah satu proyek stategis nasional untuk mewujdukan hunian layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah ditengah perkotaan. Rencananya, PUPR akan membangun tiga tower dengan ketinggian bervariasi yakni dua tower setinggi 23 lantai dan satu tower setinggi 17 lantai. Dengan luas total bangunan Rusunawa adalah 100.973 meter persegi dan diperkirakan jumlah huniannya mencapai 1.274 unit dan dapat menampung 5.096 jiwa
“Kami mendapat laporan dan keluhan dari 10 RW yang menolak pembangunan rusunawa tersebut. Mereka menolak pembangunan rusunawa itu karena tidak ada sosialisasi dan tidak jelas untuk siapa peruntukan rusunawa yang akan dibangun itu. Seharusnya, pembangunan rusun dengan dana APBN ini diperuntukan untuk MBR, tapi MBR yang mana? Apalagi rencananya ada 1.274 unit yang akan dibangun untuk MBR. Warga mengeluhkan ketidakjelasan ini. Termasuk keluhan tentang dampak dari pembangunan rusunawa itu yang dinilai akan menghapus sejarah pasar minggu yang menjadi salah satu icon DKI,” kata Sigit.
Berita Terkait
-
Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci
-
Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam
-
Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir