Suara.com - Komisi V DPR menolak rencana pembangunan rumah susun sewa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.
“Kami minta PUPR menunda atau bahkan membatalkan pembangunan rusunawa Pasar Minggu, karena jelas-jelas melanggar UU tentang Rumah Susun, aturan tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan, termasuk Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo, Selasa (6/6/2017).
Menurut Sigit setidaknya ada tiga pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 yang dilanggar dalam pembangunan Rusunawa Pasar Minggu. Pasal 1, pasal 24, dan pasal 34. Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Namun, dalam rencana pembangunannya Rusunawa Pasar Minggu ini juga akan digabungkan dengan bangunan pasar. Padahal, kata dia, UU jelas mengatur bahwa peruntukan rusun adalah untuk tempat hunian.
Kedua, pembangunan rusun harus memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 34. Namun, aturan mengenai persyaratan pembangunan rumah susun meliputi yang meliputi persyaratan administratif, teknis, ekologis dan harus berdasarkan perhitungan dan penetapan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan yang disesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah, kata dia, juga dilanggar.
Berdasarkan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, lokasi rusunawa yang akan dibangun di Pasar Minggu Blok 01, Subblok 035 dan zona campuran dimana ditentukan ketinggian bangunan maksimal 5 lantai. Namun, dalam rencananya, Rusunawa Pasar Minggu akan dibangun sebanyak tiga tower dengan ketinggian bervariasi yakni dua tower setinggi 23 lantai dan satu tower setinggi 17 lantai.
“Rencana pembangunan tower dengan 23 lantai itu juga melanggar aturan tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan. Lokasi rusunawa Pasar Minggu yang akan dibangun itu termasuk dalam zona permukaan horizontal luar dengan batas minimum 15 kilometer dari bandara dan batas ketinggian bangunan adalah 45 meter. Tapi, faktanya Lokasi Pasar Minggu itu hanya berjarak 11,8 kilometer dari bandara Halim dan ketinggian rusunawa dengan 23 lantai ini bisa mencapai 92 meter. Jadi sangat membahayakan penerbangan di Halim,” kata Sigit, politisi PKS dari Dapil Jatim I.
Selain melanggar sejumlah peraturan, pembangunan Rusunawa Pasar Minggu juga mendapat pemolakan dari warga sekitar. Setidaknya ada 10 RW dan LMK yang menolak pembangunan rusunawa tersebut.
Pembangunan rusunawa sebagai salah satu proyek stategis nasional untuk mewujdukan hunian layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah ditengah perkotaan. Rencananya, PUPR akan membangun tiga tower dengan ketinggian bervariasi yakni dua tower setinggi 23 lantai dan satu tower setinggi 17 lantai. Dengan luas total bangunan Rusunawa adalah 100.973 meter persegi dan diperkirakan jumlah huniannya mencapai 1.274 unit dan dapat menampung 5.096 jiwa
“Kami mendapat laporan dan keluhan dari 10 RW yang menolak pembangunan rusunawa tersebut. Mereka menolak pembangunan rusunawa itu karena tidak ada sosialisasi dan tidak jelas untuk siapa peruntukan rusunawa yang akan dibangun itu. Seharusnya, pembangunan rusun dengan dana APBN ini diperuntukan untuk MBR, tapi MBR yang mana? Apalagi rencananya ada 1.274 unit yang akan dibangun untuk MBR. Warga mengeluhkan ketidakjelasan ini. Termasuk keluhan tentang dampak dari pembangunan rusunawa itu yang dinilai akan menghapus sejarah pasar minggu yang menjadi salah satu icon DKI,” kata Sigit.
Berita Terkait
-
Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci
-
Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam
-
Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah