Suara.com - VM, perempuan yang kedapatan berjalan-jalan di keramaian DKI Jakarta tanpa menggunakan pakaian luar di Apotek Roxy, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2017), diduga memunyai persoalan asmara sehingga melakukan aksi nekat tersebut.
"Sedang ada sedikit masalah keluarga dia (VM). Ada juga masalah pacar juga ya. Jadi kompleks. Semua masih kami dalami," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Komisaris Bintoro di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2017).
Untuk mengungkap apa persoalan yang melatari aksi VM, penyidik akan meminta keterangan keluarga VM dalam waktu dekat.
"Semua kan belum kami dapatkan (keterangan). Kami nanti akan periksa keluarganya juga ya," ujar Bintoro.
Sementara di media sosial, ”Mak Lambe Turah”—akun Facebook yang kerap menyebar informasi bombastis—mengunggah tulisan spekulatif mengenai alasan VM berjalan-jalan tanpa menggunakan busana tersebut.
“Anak orang kaya. Stres gara-gara pacarnya kawin dengan teman akrabnya. Kalau lihat orang berangkulan berdua, langsung dia kumat, dia buka bajunya,” tulis akun itu.
Pengampu akun yang mengklaim mendapat informasi itu dari teman dekat VM menuturkan, si gadis juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Bahkan, VM pernah dipasung oleh orangtuanya sendiri. Administrator akun tersebut menyesalkan pemasungan VM, karena orangtua seharusnya membawa gadis itu ke psikiater.
Baca Juga: Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebar video VM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Rudiantara mengatakan, menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.
"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakannya untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di dunia maya.
Berita Terkait
-
VM Ternyata Dua Hari Nyaris Bugil dan Jalan-jalan ke Tempat Umum
-
Gadis Setengah Bugil di Apotek Punya Masalah dengan Pacar
-
Begini Cara Polisi Temukan Tempat Perempuan Setengah Bugil
-
Kejiwaan Perempuan Setengah Bugil di Apotek Diperiksa di RS Polri
-
Penampakan VM, Perempuan yang Nyaris Bugil, Usai Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat