Suara.com - VM, perempuan yang kedapatan berjalan-jalan di keramaian DKI Jakarta tanpa menggunakan pakaian luar di Apotek Roxy, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2017), diduga memunyai persoalan asmara sehingga melakukan aksi nekat tersebut.
"Sedang ada sedikit masalah keluarga dia (VM). Ada juga masalah pacar juga ya. Jadi kompleks. Semua masih kami dalami," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Komisaris Bintoro di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2017).
Untuk mengungkap apa persoalan yang melatari aksi VM, penyidik akan meminta keterangan keluarga VM dalam waktu dekat.
"Semua kan belum kami dapatkan (keterangan). Kami nanti akan periksa keluarganya juga ya," ujar Bintoro.
Sementara di media sosial, ”Mak Lambe Turah”—akun Facebook yang kerap menyebar informasi bombastis—mengunggah tulisan spekulatif mengenai alasan VM berjalan-jalan tanpa menggunakan busana tersebut.
“Anak orang kaya. Stres gara-gara pacarnya kawin dengan teman akrabnya. Kalau lihat orang berangkulan berdua, langsung dia kumat, dia buka bajunya,” tulis akun itu.
Pengampu akun yang mengklaim mendapat informasi itu dari teman dekat VM menuturkan, si gadis juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Bahkan, VM pernah dipasung oleh orangtuanya sendiri. Administrator akun tersebut menyesalkan pemasungan VM, karena orangtua seharusnya membawa gadis itu ke psikiater.
Baca Juga: Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebar video VM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Rudiantara mengatakan, menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.
"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakannya untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di dunia maya.
Berita Terkait
-
VM Ternyata Dua Hari Nyaris Bugil dan Jalan-jalan ke Tempat Umum
-
Gadis Setengah Bugil di Apotek Punya Masalah dengan Pacar
-
Begini Cara Polisi Temukan Tempat Perempuan Setengah Bugil
-
Kejiwaan Perempuan Setengah Bugil di Apotek Diperiksa di RS Polri
-
Penampakan VM, Perempuan yang Nyaris Bugil, Usai Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia