Suara.com - VM, perempuan yang kedapatan berjalan-jalan di keramaian DKI Jakarta tanpa menggunakan pakaian luar di Apotek Roxy, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2017), diduga memunyai persoalan asmara sehingga melakukan aksi nekat tersebut.
"Sedang ada sedikit masalah keluarga dia (VM). Ada juga masalah pacar juga ya. Jadi kompleks. Semua masih kami dalami," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Komisaris Bintoro di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2017).
Untuk mengungkap apa persoalan yang melatari aksi VM, penyidik akan meminta keterangan keluarga VM dalam waktu dekat.
"Semua kan belum kami dapatkan (keterangan). Kami nanti akan periksa keluarganya juga ya," ujar Bintoro.
Sementara di media sosial, ”Mak Lambe Turah”—akun Facebook yang kerap menyebar informasi bombastis—mengunggah tulisan spekulatif mengenai alasan VM berjalan-jalan tanpa menggunakan busana tersebut.
“Anak orang kaya. Stres gara-gara pacarnya kawin dengan teman akrabnya. Kalau lihat orang berangkulan berdua, langsung dia kumat, dia buka bajunya,” tulis akun itu.
Pengampu akun yang mengklaim mendapat informasi itu dari teman dekat VM menuturkan, si gadis juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Bahkan, VM pernah dipasung oleh orangtuanya sendiri. Administrator akun tersebut menyesalkan pemasungan VM, karena orangtua seharusnya membawa gadis itu ke psikiater.
Baca Juga: Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebar video VM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Rudiantara mengatakan, menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.
"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakannya untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di dunia maya.
Berita Terkait
-
VM Ternyata Dua Hari Nyaris Bugil dan Jalan-jalan ke Tempat Umum
-
Gadis Setengah Bugil di Apotek Punya Masalah dengan Pacar
-
Begini Cara Polisi Temukan Tempat Perempuan Setengah Bugil
-
Kejiwaan Perempuan Setengah Bugil di Apotek Diperiksa di RS Polri
-
Penampakan VM, Perempuan yang Nyaris Bugil, Usai Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital